18/12/2007
Oleh Faisal Djabbar
Fungsional Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
No Telp.: (021) 3522546 ext. 165
Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah.
Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Menyadari hal ini, tersembul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.
Ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum mendapat respons positif masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.
Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat masyarakat seputar pentingnya pendidikan antikorupsi. Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.
Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.
Pokok Bahasan dalam Mata Ajaran
Pertanyaan muncul, haruskah pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran tersendiri? Mestinya tidak, sebab hal ini malah akan menyusahkan anak didik. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan diujikan. Dikhawatirkan anak didik akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran antikorupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.
Pakar pendidikan Arief Rachman menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.
Menyikapi kesulitan tadi, pendidikan antikorupsi, menurut Arief Rachman, lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.
Pendidikan Nilai
Pendidikan antikorupsi bagi siswa SD, SMP, dan SMU akhirnya memang mengarah pada pendidikan nilai. Pendidikan antikorupsi yang mendukung nilai-nilai kebaikan. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai, mengutip Franz Magnis Suseno, adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.
Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membikin orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.
Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.
Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.
Warung Kejujuran
Materi antikorupsi memang bisa kita selipkan sebagai pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Tetapi, pertanyaan lain muncul: apakah pendidikan antikorupsi hanya sekadar pemberian wawasan di ranah kognitif? Pendidikan antikorupsi jelas bukan cuma berkutat pada pemberian wawasan dan pemahaman. Tidak sekadar menghapal. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada penanaman nilai-nilai. Lebih dari itu, pendidikan antikorupsi menyentuh pula ranah afektif dan psikomotorik. Membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Menuju penghayatan dan pengamalan nilai-nilai antikorupsi.
Mencermati hal tersebut, KPK gencar mempromosikan dibentuknya warung kejujuran di setiap sekolah. Warung kejujuran adalah warung yang menjual makanan kecil dan minuman. Warung kejujuran tidak memiliki penjual. Warung yang tidak dijaga. Makanan atau minuman dipajang dalam warung. Dalam warung tersedia kotak uang, yang berguna menampung pembayaran dari siswa yang membeli makanan atau minuman. Bila ada kembalian, siswa mengambil dan menghitung sendiri uang kembalian dari dalam kotak tersebut.
Melalui warung kejujuran siswa belajar berperilaku jujur. Siswa belajar bersikap taat dan patuh, ketika tidak ada orang yang mengawasi. Belajar jujur pada diri sendiri. Intinya, inilah sebuah pendidikan antikorupsi yang langsung menyentuh domain afektif dan psikomotorik.
Kemudian, dalam konteks pendidikan antikorupsi, tatacara pengajaran tradisional mestinya dihilangkan. Siswa bukan obyek. Siswa bukan kertas putih yang bisa ditulis apa saja. Siswa bukan botol kosong, di mana siswa diisi dengan segala macam informasi dan nasihat, dan setelah itu dituntut mengeluarkannya kembali.
Bukan pendekatan seperti itu yang dibutuhkan. Pendekatannya berwujud penghargaan atas pendapat siswa guna merangsang kemampuan intelektual anak: keingintahuan, sikap kritis, berani berpendapat. Karena itu, pola pendidikan antikorupsi seyogianya bersifat terbuka, dialogis, dan diskursif.
sumber:www.pendidikan.net
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=59
Jumat, Mei 08, 2009
Tentang Kurikulum Antikorupsi
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Label: manajemen kurikulum
Sekolah Rusak Rampas Hak Siswa Raih Layanan Pendidikan
13/04/2008
Oleh Zita Meirina
Jakarta (ANTARA News) - Pemberitaan media cetak dan elektronik terkait banyaknya sekolah rusak baik di perkotaan maupun di daerah terpencil di Tanah Air seakan telah menjadi isu dunia pendidikan yang tidak pernah ada habisnya.
Berita tentang murid-murid sekolah yang terpaksa belajar di rumah penduduk karena ruang kelas rusak silih berganti dikabarkan dari berbagai daerah sehingga mengundang keprihatinan masyarakat luas.
Sekolah-sekolah dengan kondisi rusak berat hingga ringan dengan dinding ruang kelas yang retak, kayu penyangga yang keropos di makan rayap, hingga atap jebol telah mengakibatkan kegiatan belajar mengajar di sejumlah SD negeri menjadi kacau.
Di Kabupaten Banyumas, ruang kelas IV di SD Negeri I Candi Negara, Kecamatan Pekuncen ambruk sehingga siswanya harus belajar di rumah penduduk.
Gedung sekolah SDN I Candi Negara dibangun sekitar tahun 1973 dan belum pernah direhabilitasi. Pernah sekali mendapat bantuan perbaikan atap pada tahun 1980, namun pada februari 2008 salah satu ruang kelas ambruk pada Februari lalu akibat hujan lebat yang terus mengguyur wilayah itu.
Demi kelancaran kegiatan belajar mengajar, seluruh siswa kelas IV yang berjumlah 17 anak terpaksa mengungsi ke rumah warga meski harus berdesak-desakan.
Murid-murid di sebuah SD negeri di Kabupaten Banyumas mengeluhkan suasana belajar yang tidak nyaman setelah ruang kelas yang selama ini mereka gunakan rusak parah sehingga terpaksa harus mengungsi di rumah penduduk.
Bangunan sekolah-sekolah rusak tersebut sebagian besar merupakan warisan dari proyek SD Inpres yang dibangun pada era tahun 1970-an pada zaman pemerintah Orde Baru. Bangunan SD yang ada sekarang ini kondisinya banyak yang sudah tidak layak pakai lagi.
Proyek tersebut diperkenalkan melalui Instruksi Presiden nomor 10 tahun 1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. Pada tahun 1973/1974 tersebut untuk pertama kali dibangun 6000 SD baru dan tahun-tahun berikutnya terus dibangun ribuan sekolah dasar Inpres lainnya yang diiringi dengan penambahan ruang kelas-ruang kelas baru. Namun demikian pembangunan SD Inpres tersebut mulai menurun sejak tahun 1984/1985.
Sekolah rusak yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air lebih banyak didominasi pada bangunan tingkat sekolah dasar yang merupakan peninggalan dari proyek SD Inpres. Kini setelah puluhan tahun dengan perawatan tambal sulam, kondisi sekolah rusak di sejumlah daerah bertambah parah sampai-sampai memaksa murid-muridnya untuk mengungsi ke rumah penduduk atau di bawah tenda darurat.
Tuntutan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak tidaklah tepat, sebab seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka kebijakan yang menyangkut bidang pendidikan pun menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di masing-masing daerah.
Dana untuk rehabilitasi kerusakan bangunan sekolah sebenarnya sudah diluncurkan sejak tiga tahun terakhir. Namun karena banyaknya jumlah sekolah yang rusak, maka dana yang ada hanya mampu menjangkau sebagian sekolah saja sementara masih ada sebagian lainnya yang memerlukan bantuan.
Berdasarkan data tahun 2003, terdapat 563.304 ruang kelas SD/MI yang rusak berat atau 64,17 persen dari 877.772 ruang kelas SD/MI. Pada tahun 2003, dialokasikan Rp625 miliar untuk merehabilitasi 20.724 ruang kelas SD/MI di 287 kabupaten/kota. Pada tahun 2004, menjadi Rp652,6 miliar untuk merehabilitasi 21.645 ruang kelas di 302 kabupaten/kota.
Sementara hingga pertengahan 2006, masih terdapat sekitar 56 persen dari total 149.454 SD rusak dengan kondisi rusak berat, menegah dan ringan.
"Pemerintah pusat masih terlibat dalam penyaluran dana rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru melalui namun implementasi termasuk pemeliharaan bangunan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Direktur Pembinaan TK dan SD Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas, Mudjito AK.
Pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) disalurkan ke daerah-daerah untuk rehabilitasi ruang kelas tersebut diharapkan dapat merangsang partisipasi pemerintah daerah memperhatikan kondisi pendidikan di daerahnya masing-masing khususnya terkait dengan infrastruktur sekolah.
Ia mengharapkan agar kerusakan gedung-gedung sekolah di daerah seharusnya jangan dibiarkan berkembang menjadi isu nasional, apalagi jika pemerintah daerah bersikap apatis dengan membiarkan peserta didik menerima keterbatasan pelayanan pendidikan.
Sinergi
Sejumlah pemerintah daerah telah bersinergi dengan pemerintah pusat dalam masalah perbaikan dan pembenahan bangunan rusak dengan mengalokasikan sebagian anggarannya.
Di Malang Jatim, misalnya, untuk merenovasi sejumlah bangunan SD, pemerintah pusat hanya memberikan dana Rp90 juta sementara kebutuhannya mencapai Rp200 juta.
Kekurangan dana tersebut kemudian ditangani pemerintah daerah bersama dengan partisipasi masyarakat. Selain di kota Malang, beberapa daerah lainnya seperti Yogyakarta, Palembang, Kabupaten Bangli dan Kabuapten Jembrana Bali telah menunjukkan kerjasama dalam pembangunan pendidikan di daerahnya tersebut.
Program Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dari pemerintah pusat dimaksudkan untuk memberikan peluang pembelajaran kepada daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip, transparansi, akuntabiliti dan partisipasi seiring dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Sedangkan bagi sekolah, program DAK diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu wadah untuk mewujudkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sekolah dengan Manajeman Berbasis Sekolah dan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat sehingga mereka merasa "memiliki" sekolahnya dan siap mendukung program sekolah.
Di Kabupaten Bangli misalnya program rehabilitasi sekolah rusak melalui Dana Alokasi Khusus bagi 67 sekolah dasar di wilayah tersebut optimis dapat dituntaskan pada pertengahan tahun 2008.
"Dana alokasi khusus yang disalurkan untuk kabupaten Bangli senilai Rp13,5 miliar dan kami optimis pertengahan tahun 2008 rehabilitasi sekolah rusak untuk 67 SD dapat diselesaikan," kata Bupati Kabupaten Bangli, I Nengah Arnawa.
Namun secara paralel pemkab juga melaksanakan rehabilitasi sekolah yang dibiayainya dari dana dekonsentrasi dan dana bantuan lainnya, katanya menambahkan.
DAK tersebut nantinya akan didukung dana dekonsentrasi sebab perbaikan sekolah rusak tidak hanya fisiknya saja tetapi juga digunakan untuk prasarana lain seperti pembelian buku, bangku dan meja belajar dan sebagainya.
Karena itu, ujar Bupati Bangli untuk memenuhi kebutuhan perbaikan fisik dan lain-lain pihaknya juga melibatkan orang tua murid melalui komite sekolah serta masyarakat di sekitar sekolah untuk berpartisipasi dalam melaksanakan perbaikan.
"Pola swakelola dengan melibatkan orang tua dan masyarakat dalam perbaikan sekolah rusak justru memberikan dampak positif seperti penambahan ruang kelas yang bisa diperbaiki. Bila semula dari dana yang ada hanya mampu memperbaiki tiga ruang kelas, maka dengan partisipasi bisa menjadi empat kelas bahkan masih ditambah WC dan sanitasi lingkungan lainnya," katanya.
Dikatakannya, kultur gotong royong masyarakat Bali dan Kabupaten Bangli khususnya sangat mendukung usaha pemerintah dalam mencari solusi perbaikan sekolah rusak yang masih menjadi kendala upaya percepatan penuntasan wajib belajar 9 tahun.
"Klian banjar atau lurah dan masyarakat di desa atau wilayah dimana lokasi sekolah berada biasanya peduli terhadap kondisi bangunan sekolah yang rusak. Sebab mereka juga berpikir anak-anak mereka pun bersekolah di sana kalau sampai bangunan membahayakan mereka juga yang dirugikan," katanya. (*)
sumber:www.antara.co.id
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Di Era Global, Sumber Belajar Yang Mendatangi Peserta Didik
15/08/2008
Oleh: Sudirman Siahaan
Pada umumnya, apabila seseorang ingin mengetahui sesuatu, maka ia dapat saja pergi menemui seseorang yang dinilai mengetahui atau menguasai yang ingin diketahuinya. Atau, orang tersebut pergi ke toko buku atau perpustakaan untuk mencari buku yang dapat memberikan informasi tentang sesuatu yang ingin diketahuinya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa oranglah yang harus aktif pergi mencari sumber berita atau sumber belajar di berbagai tempat. Masih beruntung apabila pada akhirnya dapat menemukan sumber berita atau sumber belajar.
Di lingkungan pendidikan, peserta didiklah yang harus aktif pergi ke sekolah agar dapat bertemu dengan sumber belajar yang berupa guru misalnya. Di sekolah juga, peserta didik dapat menemukan beberapa sumber belajar lainnya, seperti: peta, globe, buku, dan berbagai jenis media pembelajaran lainnya. Dalam kegiatan pembelajaran yang pada umumnya terjadi adalah bahwa peserta didik yang aktif mendatangi sumber belajar. Apakah mungkin terjadi yang sebaliknya, yaitu peserta didik yang didatangi oleh sumber belajar? Bagaimana mungkin dapat terjadi sumber belajar yang mendatangi peserta didik?
Di era global ini, siapapun dapat mengamati bahwa seorang anak yang ingin belajar di Sekolah Dasar (SD) misalnya, ia harus datang ke SD. Artinya, anak atau peserta didiklah yang mendatangi SD karena di SD tersedia berbagai sumber belajar, seperti guru, buku-buku, dan berbagai media pembelajaran lainnya. Hal yang sama juga terjadi bagi anak yang ingin belajar di SMP, SMA, dan SMK. Keadaan yang demikian ini yang lazim terjadi. Yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah tidak memungkinkan di era global yang serba teknologis ini, seorang anak tidak perlu harus datang ke SD atau TK untuk belajar?”. “Apakah dimungkinkan bagi sang anak untuk tinggal di rumah tetapi berbagai sumber belajar datang menghampirinya sehingga di tetap dapat belajar?”.
Pengalaman negara Australia di bidang pendidikan dengan persebaran penduduk yang sangat berjauhan dan jarang dapat dijadikan sebagai contoh tentang potensi teknologi. sehingga tidak semua anak dapat datang dan belajar di Sekolah yang disediakan oleh Pemerintah atau institusi pendidikan lainnya. Anak-anak usia Taman kanak-Kanak terpaksa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di Sekolah Taman Kanak-Kanak yang ada. Demikian juga halnya dengan anak-anak pada usia pendidikan yang lebih tinggi. Tidak semua mereka ini dapat datang dan belajar di sekolah setiap hari. Artinya, yang menjadi kendala adalah apabila anak harus mendatangi sumber belajar secara rutin setiap hari. Apa solusi yang dilakukan oleh pemerintah Australia?
Kemajuan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari manusia. Kemajuan teknologi juga telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari manusia termasuk dalam kegiatan pembelajaran. Pemerintah Australia mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk membelajarkan para warga negaranya yang karena kondisi geografis dan persebaran penduduk yang terpencar-pencar dan saling berjauhan. Dengan dukungan TIK, pemerintah Australia menghadirkan berbagai sumber belajar yang mendatangi peserta didik mulai dari TK. Bagaimana mungkin anak TK dapat belajar melalui pemanfaatan TIK?
Pemerintah Australia memberikan kredit kepada keluarga yang membutuhkan perangkat TIK untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran. Pelatihan tentang cara-cara pemanfaatan perangkat TIK diberikan kepada anggota keluarga, baik orang tua maupun orang dewasa yang ada. Agar anak-anak usia TK dapat belajar sebagaimana layaknya teman-temannya di Sekolah Taman Kanak-Kanak, maka lembaga penyelenggara pendidikan TK memberikan layanan kegiatan belajar kepada anak-anak TK melalui orang dewasa yang ada atau tinggal serumah dengan menggunakan perangkat TIK.
Melalui perangkat TIK, orangtua anak dibimbing tentang berbagai hal yang harus dilakukan untuk membelajarkan anaknya yang berusia TK. Apabila ada masalah, orangtua juga dapat mendiskusikannya dengan pihak pengelola pendidikan TK secara jarak jauh melalui perangkat TIK yang telah ada. Pada dasarnya, orangtua atau orang dewasa yang dekat dengan sang anak yang berusia TK yang melakukan kegiatan pendidikan/pembelajaran. Sumber belajar yang datang menghampiri sang anak melalui orangtua atau orang dewasa yang dekat dengan sang anak melalui penggunaan perangkat TIK.
Pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi di mana anak telah mampu memanfaatkan sendiri perangkat TIK, maka anak dapat secara langsung berinteraksi dengan sumber belajar. Untuk belajar, anak tidak perlu meninggalkan tempat tinggalnya menuju sekolah yang ada, yang jarak tempuhnya cukup lama. Hanya saja, untuk pengembangan aspek sosial anak, maka lembaga pengelola pendidikan secara berkala (setiap akhir semester atau akhir tahun ajaran) mengundang semua peserta didik untuk berkumpul dan tinggal bersama serta belajar bersama.
Bagaimana keadaannya di Indonesia? Apakah contoh pengalaman pemerintah Australia memanfaatkan TIK di bidang pendidikan dapat diterapkan di Indonesia, khususnya bagi daerah-daerah yang penduduknya terpencar-pencar, jarang dan tinggal berjauhan? Model pendidikan dengan memanfaatkan TIK telah juga diterapkan di Indonesia tetapi implementasinya tidak sama dengan yang diterapkan di Australia. Esensinya adalah mendatangkan sumber belajar ke tempat peserta didik. Melalui dukungan kemajuan TIK telah memungkinkan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom)-Departemen Pendidikan Nasional menghadirkan berbagai sumber belajar ke tempat peserta didik berada. Hal ini berarti bahwa bukan lagi peserta didik yang mendatangi sumber belajar tetapi sumber belajarlah yang mendatangi peserta didik.
Salah satu tugas Pustekkom-Depdiknas adalah mengkaji, merancang, mengembangkan, dan mendiseminasikan berbagai sumber belajar yang dapat mendatangi peserta didik di mana pun mereka berada. Kemampuan Pustekkom-Depdiknas menghadirkan sumber belajar yang mendatangi peserta didik telah berlangsung lama, yaitu sejak dimulainya program siaran radio pendidikan dan siaran televisi untuk pembinaan watak.
Beberapa di antara jenis sumber belajar yang dihasilkan Pustekkom yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan menghampiri peserta didik adalah program pembelajaran yang disajikan melalui siaran Televisi Edukasi (TVE), EdukasiNet, dan Siaran Radio Pendidikan (SRP). Menghadirkan sumber belajar mendatangi peserta didik memang membutuhkan ketersediaan fasilitas pemanfaatan di tempat peserta didik berada, seperti monitor TV, komputer dengan akses internet, dan pesawat radio.
Salah contoh dari produk Pustekkom-Depdiknas adalah film serial Aku Cinta Indonesia (ACI) Jilid II yang bertemakan pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB). Film serial ACI ini ditayangkan secara nasional setiap minggu oleh stasiun TVRI sehingga di mana pun peserta didik berada, sejauh mereka mempunyai pesawat televisi dapat menangkap siaran TVRI, maka ini berarti bahwa sumber belajar telah datang menghampiri peserta didik di tempatnya. Peserta didik tidak perlu bersusah payah pergi ke berbagai tempat untuk mendapatkan sumber belajar mengenai sejarah perjuangan bangsa.
Contoh lainnya lagi yang dilaksanakan Pustekkom-Depdiknas adalah materi pelajaran untuk penataran para guru-guru SD yang ditayangkan melalui siaran radio. Dengan menggunakan fasilitas radio transistor sederhana, para guru SD dapat berinteraksi dengan sumber belajar yang berupa siaran radio pendidikan. Artinya, sumber belajar yang mendatangi para guru di tempatnya.
Satu contoh lainnya lagi adalah pengembangan sumber belajar yang disajikan melalui media internet. Berbagai materi pelajaran atau pengetahuan populer yang dirancang dan dikemas ke dalam media internet dapat diakses, baik oleh peserta didik maupun masyarakat pada umumnya di mana pun mereka berada. Persyaratannya adalah ketersediaan fasilitas komputer yang terkoneksi dengan internet. Peserta didik yang mempunyai komputer terkoneksi dengan internet, maka mereka dapat belajar di rumah mereka masing-masing karena sumber belajar menghampiri atau telah hadir di lingkungan mereka.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang berbagai jenis sumber belajar yang dikembangkan oleh Pustekkom, website yang tepat untuk dikunjungi adalah: http://www.pustekkom.go.id atau http://www.depdiknas.go.id atau http://www.tvedukasi.or.id atau http://www.e-dukasi.net atau email ke: info@pustekkom.go.id
Departemen Pendidikan Nasional melalui Pustekkom telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menghadirkan berbagai sumber belajar sehingga tersedia di lingkungan kehidupan sehari-hari peserta didik. Dalam kaitan ini, yang diperlukan adalah sosialisasi keberadaan berbagai sumber belajar tersebut sehingga dapat diketahui oleh peserta didik. Dengan tersebarluasnya informasi tentang sumber belajar yang tersedia yang dapat diakses di manapun peserta didik berada, maka diharapkan peserta didik akan dapat mengoptimalkan pemanfaatannya. Dalam kaitan ini, ada satu hal yang kemungkinan dapat menjadi tantangan yaitu bagaimana menyediakan fasilitas yang diperlukan peserta didik untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber belajar yang telah ada di lingkungan mereka.
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=82
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Penerimaan Siswa Baru: Orang Tua Kalang Kabut
16/09/2008
Oleh: Sudirman Siahaan
Setiap menjelang tahun ajaran baru, Sekolah menyelenggarakan kegiatan penerimaan siswa baru, mulai dari satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan pendidikan Sekolah Menengah. Pada saat yang bersamaan pula para orang tua kalang kabut untuk mencarikan sekolah bagi putra-putrinya. Persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dalam menerima siswa baru berbeda-beda. Ada sekolah yang menetapkan nilai rata-rata hasil belajar anak (bagi anak yang meninggalkan satuan pendidikan tertentu). Khusus untuk sekolah-sekolah di lingkungan DKI Jakarta, jumlah siswa baru dari luar DKI Jakarta yang akan diterima, tidak hanya dibatasi persentasenya tetapi juga ditetapkan nilai rata-rata minimal hasil belajar siswa.
Bagaimana jadinya dengan para siswa yang nilai rata-rata hasil belajarnya pas-pasan, lebih rendah atau berada di bawah batas nilai rata-rata minimal yang ditetapkan oleh sekolah? Apakah mereka terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikannya? Atau, mereka harus mencari sekolah yang mungkin berada relatif jauh dari tempat tinggalnya. Menghadapi situasi yang demikian inilah yang membuat para orang tua kelabakan karena harus mondar–mandir mencari informasi dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain dan kemudian mendaftarkan anaknya.
Sekalipun orang tua sudah kelabakan mendatangi beberapa sekolah untuk mendapatkan sekolah yang persyaratannya dapat terpenuhi oleh anaknya, tetapi belum ada jaminan bahwa anaknya sudah pasti diterima. Prinsip sekolah menerima peserta didik yang nilai rata-rata hasil belajarnya termasuk ke dalam kelompok tertinggi. Orang tua harus menunggu sampai pimpinan sekolah mengeluarkan pengumuman mengenai nama-nama peserta didik yang diterima. Tingkat kelabakan orang tua akan semakin menjadi-jadi manakala nama anaknya tidak terdapat pada daftar nama siswa yang diterima sekolah. Seandainya dinyatakan diterima, para orang tua juga masih akan menghadapi kepusingan yang berikutnya yaitu mengenai “uang pembangunan”, “uang gedung”, “uang sumbangan” atau uang apapun namanya yang jumlahnya tentu dirasakan berat.
Sistem penerimaan siswa baru bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Sekolah yang sudah dilengkapi dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cenderung memanfaatkan TIK dalam proses penerimaan siswa baru. Pimpinan sekolah sudah menetapkan jumlah siswa yang akan diterima sesuai dengan ketersediaan ruang dan fasilitas pendukung. Nama calon siswa baru akan diurutkan sesuai dengan nilai-rata hasil belajarnya mulai dari batas minimal yang ditetapkan/dipersyaratkan sekolah.
Pada hari terakhir atau pada saat penutupan penerimaan siswa baru, para orang tua akan dapat melihat atau mengetahui apakah nama anaknya masuk dan tetap tercatat sebagai salah seorang di antara daftar nama siswa yang diterima sesuai dengan jumlah siswa baru yang telah ditetapkan. Daftar nama siswa yang diterima diurutkan berdasarkan urut-urutan nilai rata-rata hasil belajar anak. Manakala semakin banyak jumlah siswa baru yang mendaftar dengan nilai rata-rata hasil belajar yang lebih tinggi, maka akan semakin tergusurlah para siswa yang hanya mempunyai nilai rata-rata hasil belajarnya lebih rendah. Proses menjelang akhir penutupan penerimaan siswa baru, banyak orang tua dari anak yang nilai rata-rata hasil belajarnya pas-pasan atau rendah menjadi lebih stres. Beban stres yang dirasakan para orang tua akan semakin berat pada saat melihat posisi anaknya yang terus terdesak mendekati angka terakhir terendah di dalam daftar urutan siswa yang diterima.
Seiring dengan pepatah yang mengatakan bahwa “pengalaman adalah guru yang terbaik”, maka hendaknya dilakukan pengkajian terhadap berbagai sistem penerimaan siswa baru yang telah pernah diberlakukan. Tentunya diharapkan bahwa sistem penerimaan siswa baru hendaknya semakin lebih baik dari waktu ke waktu, mengurangi berbagai kelemahan atau ekses yang terjadi, memberikan akses kepada publik (khususnya orang tua) untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan penerimaan siswa baru, memberikan ketentraman/ketenangan dan kepastian bagi para orang tua yang telah mendaftarkan anaknya sebagai calon siswa di suatu sekolah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Mengingat sekolah berada di tengah-tengah masyarakat, maka hendaknya prinsip yang pertama-tama diterapkan dalam penerimaan siswa baru adalah menerima anak-anak yang berada di sekitar pemukiman sekolah. Terlepas dari berapapun nilai rata-rata hasil belajarnya. Hendaknya sekolah meniadakan persyaratan nilai rata-rata hasil belajar sebagai persyaratan penerimaan siswa baru. Bukankah dengan menerapkan nilai rata-rata hasil belajar ini, sekolah telah melakukan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru? Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya meninggalkan tindak diskriminatif dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan adanya penetapan nilai rata-rata hasil belajar minimal sebagai kriteria penerimaan siswa baru, maka muncullah berbagai pertanyaan. Di antaranya adalah “Apa yang menjadi dasar pertimbangan sekolah untuk menentukan nilai rata-rata hasil belajar minimal sebagai kriteria penerimaan siswa baru?”, “Apakah sekolah tidak mau repot-repot untuk mengelola para siswa dengan latar belakang prestasi atau hasil belajar yang berbeda-beda?”, dan “Apakah sekolah hanya ingin mendidik anak-anak yang sudah ‘jadi’ (anak-anak yang relatif homogen prestasi belajarnya)?”.
Dengan dicanangkannya wajib belajar 9 tahun, maka sudah seyogianya setiap sekolah mengakomodasi-kan para siswa baru yang mendaftarkan diri. Dengan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah untuk melanjutkan pendidikan berarti masyarakat pada umumnya dan para orang tua khususnya telah turut mendukung penerapan kebijakan pemerintah. Bahkan lebih jauh lagi, sekolah seyogianya dituntut bersama-sama dengan aparat pemerintah memotivasi masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
Dengan dicanangkannya wajib belajar 9 tahun, maka perlu dipertimbangkan usulan tentang pemberlakuan sistem kenaikan kelas semenjak seorang anak masuk kelas 1 SD/MI (K-1) sampai dengan kelas 3 SMP/MTs (K-9). Agar penerimaan siswa baru khususnya di lingkungan sekolah negeri tidak membuat orang tua kalang kabut dan sekolah juga tidak selalu “diserbu” para orang tua, maka secara pribadi penulis mengusulkan agar (1) sekolah hendaknya memprioritaskan penerimaan siswa baru dari masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolah tanpa disertai persyaratan nilai rata-rata hasil belajar minimal dan (2) sekolah juga hendaknya menerima siswa yang karena satu dan lain hal terpaksa harus mendaftarkan diri ke sekolah yang terdapat di luar kawasan tempat tinggalnya.
Kemungkinan terjadinya jumlah siswa yang membludak mendaftarkan diri di sekolah tertentu karena lokasi sekolah yang berdekatan atau disebabkan status sekolah (sekolah favorit) perlu diantisipasi oleh masing-masing pimpinan sekolah. Pengaturan penyaluran siswa baru perlu dilakukan melalui koordinasi antara sekolah-sekolah yang berdekatan dan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
Alternatif lain sistem penerimaan siswa baru dilakukan oleh sesama pimpinan sekolah. Melalui koordinasi, pimpinan sekolah asal siswa (misalnya SD) mendaftarkan para siswanya yang kelas 6 (K-6) kepada pimpinan SMP yang akan menjadi sekolah lanjutan yang sama-sama berdekatan lokasinya atau yang berada pada wilayah sama. Sekalipun demikian tetap dibuka peluang bagi para orang tua yang berencana untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah yang berada di luar wilayah (lintas wilayah).
Mengantisipasi pencanangan wajib belajar 12 tahun, maka penulis secara pribadi mengusulkan agar (1) sekolah tetap memprioritaskan penerimaan siswa baru dari masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolah tanpa disertai persyaratan nilai rata-rata hasil belajar minimal, (2) sekolah juga menerima siswa yang karena satu dan lain hal terpaksa harus mendaftarkan diri ke sekolah yang terdapat di luar tempat tinggalnya (lintas wilayah), (3) sistem kenaikan kelas diterapkan semenjak seorang anak diterima masuk sebagai siswa kelas satu SD (K-1) sampai dengan kelas 3 Sekolah Menengah (K-12).
Berangkat dari pemikiran tersebut di atas, maka pimpinan SMP memetakan kondisi siswa barunya yang bevariasi. Para siswa baru yang memang nilai rata-rata hasil belajarnya relatif rendah perlu ditangani secara lebih arif dan seksama agar mereka juga dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Selain itu, perlu kiranya dipertimbangkan penggunaan bahan-bahan belajar tambahan yang dapat dipejari secara mandiri.
Dengan memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan kepada semua lulusan SD dan lulusan SMP tanpa harus membatasi mereka melalui persyaratan penerimaan yang berupa nilai rata-rata hasil belajar minimal di satu sisi, pengembangan sistem penerimaan siswa baru yang lebih luwes dan penyediaan berbagai kemudahan mulai dari awal dan selama mengikuti pendidikan (misalnya ketersediaan buku sekolah elektronik dengan harga murah dengan akses yang mudah seperti yang telah dicanangkan Depdiknas, biaya pendidikan yang relatif terjangkau, bebas dari kewajiban membayar uang pangkal atau yang sejenisnya), maka “kalang kabut” para orang tua pada saat penerimaan siswa baru tidak lagi terulang setiap tahunnya.
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=91
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Label: Manajemen Kesiswaan
Orientasi Singkat mengenai Pembelajaran Rangkap Kelas di SD (Multigrade Teaching)
19/09/2008
Oleh: Sudirman Siahaan
Dari berbagai literatur dapatlah diketahui dan juga dikatakan bahwa negara-negara yang menerapkan model “Pembelajaran Rangkap Kelas (PRK)” tidak hanya terbatas di kalangan negara-negara yang sedang berkembang saja. Ternyata negara-negara maju juga ikut menerapkan model PRK karena memang menjadi kebutuhan. Beberapa di antara negara maju yang menerapkan model PRK adalah Amerika Serikat, Australia, Finlandia, Inggris, Jepang, Jerman, dan Kanada. Penerapan model PRK pada umumnya lebih banyak dilakukan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Jika demikian ini keadaannya, maka itu berarti bahwa banyak satuan pendidikan SD yang dikelola oleh jumlah guru yang sangat terbatas atau bahkan dikelola oleh hanya seorang guru (one-teacher school).
Ada beberapa model atau pola pembelajaran yang dapat dikembangkan dalam PRK tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing daerah. Setidak-tidaknya, ada 5 model/pola PRK menurut Anwas M. Oos, yaitu: (1) seorang guru menghadapi siswa yang berada pada dua ruangan untuk dua tingkatan kelas yang berbeda, (2) seorang guru menghadapi siswa dalam tiga tingkatan kelas yang berbeda dalam dua ruangan kelas, (3) seorang guru menghadapi dua tingkatan kelas yang berbeda dalam satu ruangan, (4) seorang guru menghadapi tiga tingkatan kelas yang berbeda pada dua ruangan kelas, dan (5) seorang guru menghadapi tiga tingkatan kelas yang berbeda dalam satu ruangan kelas.
Di dalam proses belajar-mengajar model PRK yang dilaksanakan, para peserta didik dikondisikan sedemikian rupa agar mereka senantiasa aktif belajar dan khususnya belajar mandiri (independent learning), baik secara perseorangan maupun kelompok, tanpa harus sepenuhnya tergantung pada guru.
Salah satu pendekatan dalam PRK dan yang sekaligus juga merupakan karakteristik utama adalah adanya pemisahan atau segregasi. Guru membuat pemisahan yang jelas antara setiap tingkatan, setiap mata pelajaran, setiap kelompok anak yang berada di dalam kelas. Anak-anak yang termasuk ke dalam satu tingkatan diorganisasikan untuk berada dalam satu kelompok tersendiri. Sebagai contoh: anak-anak dari tingkatan/kelas 1 dan 2 duduk bersama membentuk satu kelompok. Demikian juga dengan anak-anak kelas 3 dan 4. Kemudian, guru akan mencoba menjelaskan satu mata pelajaran kepada masing-masing kelompok secara bergantian. Artinya, akan ada pelajaran matematika untuk kelas 4 dan pelajaran matematika untuk kelas 5 dan demikian selanjutnya.
Konsep PRK mengandung beberapa kriteria, yaitu: (a) adanya penggabungan siswa yang berasal dari 2 atau lebih tingkatan, (b) seorang guru ditugaskan untuk membelajarkan para siswa gabungan yang terdiri dari beberapa tingkatan, (c) seorang guru melaksanakan tugas-tugas mengajarnya kepada para siswa gabungan secara serempak, dan (d) siswa secara individual maupun di dalam kelompok (tingkatan) tetap dikondisikan oleh guru untuk tetap aktif belajar sekalipun guru sedang memberikan bimbingan kepada siswa tingkatan tertentu.
Prosentase jumlah SD yang menerapkan model PRK (terutama “Sekolah Satu Guru”) di beberapa negara adalah: (a) Peru (40%), (b) Northern Territory of Australia (40%), (c) Swedia (35%), (d) Zambia (26%), dan (e) Perancis (22%) (Little, 1995).
Pada sekolah yang menerapkan PRK, para guru mengajar 2 atau lebih tingkatan pada satu kelas. Pemerintah di beberapa negara mempromosikan sekolah-sekolah PRK untuk para peserta didik yang tinggal di daerah-daerah pedesaan dan terpencil dengan jumlah penduduknya yang jarang dan kurang beruntung (disadvantaged). Dengan menghadirkan/mendatangkan sekolah ke lingkungan anak-anak, maka Pemerintah mencoba mencari terobosan untuk (1) mengurangi kesenjangan pendidikan antara anak-anak di daerah perkotaan dan pedesaan serta (2) memberikan layanan pendidikan yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak usia sekolah dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Dasar Universal. Para guru yang akan ditempatkan pada sekolah-sekolah ragam kelas dibekali dengan pelatihan tentang cara-cara mengajarkan materi pelajaran yang berbeda kepada peserta didik yang berbeda namun berada pada satu kelas.
Model Sekolah Dasar yang menerapkan PRK di Jepang hanya diperkenankan untuk menggabungkan 2 tingkatan ke dalam satu kelas. Penggabungan 2 tingkatan ini dinilai masih relatif lebih mudah untuk dikelola oleh seorang guru. Kondisinya akan jauh lebih sulit lagi apabila Sekolah Dasar hanya dikelola oleh satu orang guru atau disebut dengan istilah “Sekolah Satu Guru” (one-teacher schools). Artinya, guru yang ada melaksanakan berbagai tugas, tidak hanya yang bersifat akademik atau pembelajaran tetapi juga yang sifatnya administratif.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah Jepang yang hanya memperkenankan penggabungan 2 tingkatan ke dalam satu kelas, maka untuk kepentingan kegiatan pembelajaran, dikemukakan oleh Takako Suzuki bahwa pemerintah mengembangkan kurikulum khusus yang siklusnya 2 tahunan yang didasarkan pada kebijakan kurikulum nasional yang bersifat umum. Pengembangan kurikulum yang akan digunakan oleh guru yang mengajar di kelas-kelas ragam tingkatan ini disesuaikan juga dengan kondisi lokal.
Sekalipun telah dibekali dengan kurikulum khusus yang dikembangkan untuk kepentingan pembelajaran siswa pada kelas gabungan, namun dikemukakan oleh Takaku Suzuki bahwa para guru masih belum mengubah strategi kegiatan belajar-mengajarnya. Mereka masih menerapkan strategi belajar-mengajar untuk kelas yang hanya satu tingkat (Suzuki, 2004).
Sedangkan di Vietnam, ukuran kelas pada SD yang menerapkan PRK hanya dapat menampung sekitar 20 anak. Seorang guru memberikan pelajaran yang berbeda pada waktu yang sama kepada peserta didik yang terdiri atas beberapa tingkatan yang berbeda. Sebagai contoh, ada satu kelas yang ditempati oleh 13 anak (3 wanita dan 10 pria) yang berasal dari 2 tingkatan/kelas dan di antara siswa ini hanya seorang anak yang berbeda tingkat/kelasnya. Pekerjaan ekstra yang diemban oleh para guru yang mengajar di sekolah ragam kelas/tingkatan mendapat tambahan gaji 50% jika hanya menangani 2 tingkatan peserta didik dan tambahan 75% bagi para guru yang bertanggungjawab atas 3 atau lebih tingkatan peserta didik (Pridmore, 2004).
Banyak model pembelajaran ragam kelas/tingkatan di Vietnam. Seorang guru dapat saja bertanggungjawab untuk membina 2 sampai 5 kelas yang berbeda. Sejauh ini, sekolah-sekolah ragam kelas/tingkatan menyebar luas di daerah-daerah etnis minoritas. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan dasar kepada anak-anak yang kurang beruntung dengan cara menghadirkan sekolah mendekat kepada masyarakat di tempat anak-anak tinggal. Ada sekitar 2.162 SD yang menerapkan model pembelajaran ragam kelas/tingkatan, atau sekitar 1,8% dari jumlah keseluruhan SD dengan jumlah peserta didik sekitar 143.693 anak atau sekitar 38% dari jumlah populasi usia sekolah (Vu, 2004).
Menurut Patricia Ames, Peru memiliki sekitar 21.500 SD yang menerapkan model PRK di mana sekitar 96% di antaranya terdapat di daerah-daerah pedesaan. Jumlah guru yang ditugaskan pada sekolah-sekolah ragam kelas/tingkatan ini sekitar 41.000 orang atau mewakili sekitar 69% dari total jumlah guru. Sebagian besar sekolah (89%) yang berada di pinggiran kota di Peru menerapkan model pembelajaran ragam kelas/tingkatan. Khusus mengenai “Sekolah Satu Guru”, menurut Tovar yang dikutip Patricia Ames mengemukakan bahwa di Peru terdapat sekitar 39% dan tersebar di daerah-daerah pedesaan (Ames, 1989).
Karakteristik yang sangat penting untuk dikemukakan yang mempengaruhi situasi pendidikan di Peru menurut Patrcia Ames adalah (a) persebaran dan keterpencilan populasi (dispersion and isolation) di pedesaan; (b) kemiskinan desa (60% penduduk yang tinggal di pedesaan adalah miskin dan 37% hidup pada suatu situasi yang sangat miskin; (c) ekonomi keluarga yang menuntut anak-anak anggota keluarga untuk bekerja; (d) perbedaan ragam budaya dan bahasa yang digunakan; dan (e) anak-anak di daerah pedesaan terlambat mengikuti pendidikan sekolah, tingkat mengulang kelas (repetition rate) yang tinggi dan seringnya terjadi gangguan tidak bersekolah. Kesemuanya ini semakin mewarnai variasi kelas-kelas ragam tingkatan (Ames, 2004).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Bray mengenai Sekolah Dasar Kecil (Small Primary Schools) di Kalimantan Tengah dikemukakan bahwa terdapat 460 SD yang dikelola oleh 1 sampai dengan 3 orang guru (Bray, 1987). Bahan-bahan belajar yang digunakan oleh siswa dirancang secara khusus sehingga dapat dipelajari secara mandiri oleh siswa. Salah satu peluang yang terbuka dari ketersediaan bahan-bahan belajar yang bersifat mandiri adalah memungkinkan para sukarelawan orang dewasa untuk dapat membantu para siswa melakukan kegiatan pembelajarannya. Konsep Sekolah Dasar Kecil di berbagai literatur diidentikkan dengan sekolah dasar yang menerapkan model pembelajaran ragam kelas/ tingkatan.
Sedangkan berdasarkan data yang disajikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional tahun 1990 terdapat sekitar 12.000 SD yang dikelola oleh guru yang harus mengajar lebih dari satu kelas (BALITBANG DEPDIKNAS, 1990). Beberapa faktor yang menyebabkan Sekolah Dasar menerapkan Pembelajaran ragam kelas/tingkatan antara lain adalah: (1) kekurangan guru, (2) keterbatasan ruang kelas yang tersedia di SD, dan (3) kondisi geografis yang sulit transportasi (PUSTEKKOM, 2002).
Untuk membantu para guru yang mengajar di SD dengan model “pembelajaran ragam kelas/tingkatan”, maka Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (PUSTEKKOM) telah melakukan perintisan pemanfaatan program audio interaktif di 10 SD yang tersebar di 10 propinsi pada tahun 2001 (PUSTEKKOM, 2002). Program audio interaktif ini mencakup mata pelajaran: (1) bahasa Indonesia, (2) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), (3) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), (4) Matematika, dan (5) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Program ini dapat dimanfaatkan siswa tanpa harus sepenuhnya dibimbing oleh guru. Sekalipun demikian, guru dituntut untuk memberikan penjelasan dan petunjuk kepada para siswa sebelum program dimanfaatkan.
Selanjutnya, Paula Rogers mengemukakan beberapa keuntungan yang diperoleh siswa yang belajar pada sekolah yang menerapkan PRK, yaitu: (a) bantuan dari sesama para siswa tidak saja hanya menguntungkan para siswa dari kelas yang lebih rendah tetapi juga para siswa dari di kelas yang lebih tinggi (kerjasama yang saling menguntungkan), (b) para siswa terkondisi untuk belajar secara independen karena para gurunya mendidik mereka untuk mengembangkan sikap independen dan efisien dalam belajar, (c) berkembangnya perasaan bangga di dalam diri para siswa karena mereka merasa lebih puas sekalipun sedikit mengalami friksi dalam kegiatan belajarnya dibandingkan para siswa sekelas yang hanya terdiri atas satu tingkatan (Rogers, 2002).
Sedangkan manfaat atau dampak PRK yang bersifat non-kognitif berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO/APEID di 12 negara di kawasan Asia Pasifik sebagaimana yang dikutip oleh Angela Little adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik mempunyai kecenderungan untuk mengembangkan (a) kebiasaan bekerja secara independen dan (b) keterampilan belajar sendiri.
b. Kerjasama kelompok di antara para siswa yang berbeda usia dan tingkatan mempunyai kecenderungan berkembangnya etika, kepedulian dan tanggungjawab kelompok.
c. Peserta didik mengembangkan sikap positif tentang saling membantu satu sama lain.
d. Kegiatan-kegiatan belajar remedial dan pengayaan dapat ditata menjadi lebih produktif dibandingkan di kelas-kelas normal yang biasa (Little, 1995).
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan pada sekolah-sekolah yang menerapkan PRK, dikemukakan oleh para guru yang menjadi responden bahwa dibutuhkan beberapa sikap dan kualitas yang penting dimilki oleh para guru yang akan berperanserta dalam pelaksanaan PRK, yaitu:
a. mempunyai dedikasi yang sangat tinggi, dan bersedia bekerja keras di luar jam-jam pelajaran sekolah;
b. mempunyai kepedulian yang tinggi demi kesejahteraan para siswanya;
c. mempunyai kesediaan untuk memberikan lebih banyak pilihan dan keleluasaan kepada para siswanya; dan
d. mempunyai kesediaan untuk melakukan eksperimen, mencoba berbagai gagasan baru, dan berani menghadapi berbagai resiko (Mulcahy, 1992).
Ada 4 bidang kritis tentang perubahan yang harus difokuskan agar upaya pengembangan sekolah-sekolah dasar yang menerapkan PRK dapat berhasil, yaitu:
a. guru perlu mengembangkan seperangkat bekal teknik-teknik mengajar dan praktek-praktek pengelolaan kelas;
b. guru membutuhkan berbagai masukan, baik yang bersifat materi maupun fisik, di antaranya yang sangat penting adalah bahan-bahan belajar terprogram (programmed learning materials) dan buku-buku teks (textbooks).
c. guru membutuhkan jaringan dukungan professional, baik yang bersifat lokal maupun yang lingkupnya lebih luas;
d. adanya kebijakan nasional yang berkaitan dengan model pembelajaran ragam kelas/tingkatan misalnya: pelatihan para guru dan administrator, pengadaan guru dan pengembangannya, dan pengembangan bahan belajar yang di rancang dan di kembangkanuntuk pembelajaran ragam kelas/tingkatan.
Beberapa kesulitan/masalah yang dihadapi oleh sekolah-sekolah yang menerapkan PRK sebagaimana yang dikemukakan oleh Angela Little, antara lain adalah:
a. tidak adanya pelatihan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan/membekali para guru yang ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah dasar yang menerapkan “pembelajaran pada kelas ragam kelas/tingkatan”. Dengan tidak adanya pelatihan pembekalan ini, maka para guru hanya mengandalkan pengalaman sebelumnya yang telah dimiliki untuk mengelola kegiatan pembelajaran di samping tentunya inisiatif atau prakarsa yang dikembangkan oleh para guru itu sendiri.
b. adanya sementara persepsi yang kurang pas mengenai sekolah-sekolah dasar yang menerapkan kegiatan pembelajaran ragam kelas/tingkatan. Persepsi yang kurang pas itu adalah bahwa “Sekolah Satu Guru” atau “Sekolah Dua Guru” yang berlokasi di daerah-daerah pedesaan dan yang terpencil sebagai sekolah-sekolah yang berprestise sangat rendah sehingga kebanyakan para guru yang ditempatkan adalah mereka yang berkualifikasi rendah atau yang tidak mempunyai kualifikasi mengajar.
c. keterbatasan berbagai sumber belajar untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran, terutama yang berupa buku-buku teks, bahan-bahan belajar lainnya, dan alat bantu mengajar. Kondisi guru yang kebanyakan berkualifikasi rendah, jumlah guru dan sumber belajar yang terbatas akan menjadi masalah yang serius bagi guru untuk membelajarkan para siswa (Little, 1995).
Berkaitan dengan keterbatasan sumber-sumber belajar, Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (PUSTEKKOM) telah mengembangkan bahan-bahan belajar yang dapat digunakan untuk Sekolah PRK. Bahan-bahan belajar ini berupa program audio interaktif yang pengembangannya didasarkan pada kurikulum SD yang berlaku dan mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sejauh ini, perintisan pemanfaatan program audio interaktif telah dilakukan di 10 SD yang tersebar di 10 propinsi. Tujuannya adalah untuk membantu para guru membelajarkan para siswanya.
Pada umumnya, model SD dengan 1 orang guru atau antara 1 sampai dengan 3 orang guru, banyak ditemukan di daerah-daerah pedesaan (rural areas), baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun di negara-negara maju. Ada beberapa alasan untuk menyelenggarakan model pembelajaran ragam kelas/tingkatan, misalnya: keterbatasan jumlah anak-anak usia sekolah, keterbatasan jumlah guru yang ada, keterbatasan ruang kelas yang ada di sekolah, dan keadaan geografis yang sulit untuk mobilisasi penduduk. Beberapa di antara negara yang menerapkan “pembelajaran ragam kelas/tingkatan” adalah: Amerika Serikat, Australia, Cina, Finlandia, Indonesia, Inggris, Jepang, Jerman, Kanada, Nepal, Peru, Sri Lanka, Spanyol, Thailand, Turki, Vietnam, dan Yunani. Berkaitan dengan pembelajaran ragam kelas/tingkatan ini, ada beberapa istilah yang digunakan, misalnya: pembelajaran ragam usia (multiage teaching), kelas ragam usia (multiage classrooms), sekolah dasar kecil (small primary schools), dan kelas beda tingkatan (split-grade classrooms).
Pembelajaran ragam kelas/tingkatan diartikan sebagai kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru kepada sekelompok siswa yang terdiri atas beberapa kelas/tingkatan atau usia dalam waktu yang bersamaan. Di daerah-daerah pedesaan di negara-negara yang sedang berkembang, pada umumnya seorang guru diberi tugas atau tanggungjawab untuk membina 2 atau lebih kelompok siswa yang berbeda kelas/tingkatan. Ada beberapa model penerapan pembelajaran ragam kelas/tingkatan, misalnya: (a) seorang guru menghadapi siswa yang berada pada dua ruangan untuk dua tingkatan kelas yang berbeda, (b) seorang guru menghadapi siswa dalam tiga tingkatan kelas yang berbeda dalam dua ruangan kelas, (c) seorang guru menghadapi dua tingkatan kelas yang berbeda dalam satu ruangan, dan (d) seorang guru menghadapi tiga tingkatan kelas yang berbeda dalam satu ruangan kelas.
Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi penyelenggaraan Sekolah Dasar dengan model pembelajaran ragam kelas/tingkatan di satu daerah/wilayah yaitu, antara lain dikarenakan sedikit atau terbatasnya: (a) jumlah siswa yang ada dan (b) jumlah guru yang terdapat di satu wilayah. Faktor lainnya adalah dikarenakan kondisi kesulitan geografis yang ada di satu daerah/wilayah sehingga membatasi mobilitas penduduk. Untuk dapat berhasil dalam mengelola Sekolah Dasar yang menerapkan pembelajaran ragam kelas/tingkatan, para guru hendaknya: (a) mempunyai dedikasi yang sangat tinggi dan bersedia bekerja keras setelah jam pelajaran sekolah berakhir, (b) mempunyai kepedulian yang tinggi demi kesejahteraan para siswanya, (c) memberikan lebih banyak pilihan dan keleluasaan kepada para siswanya dalam kegiatan belajar, dan (d) bersedia melakukan eksperimen, mencoba berbagai gagasan baru, dan berani menghadapi berbagai resiko.
Mengingat beban tugas dan tanggungjawab yang besar yang diemban oleh para guru yang mengajar di SD yang menerapkan kegiatan pembelajaran ragam kelas/tingkatan, maka dinilai sangat penting dan strategis untuk (a) membekali para guru yang akan ditugaskan mengajar di SD model pembelajaran ragam kelas/tingkatan melalui pelatihan, (b) melengkapi SD yang menerapkan kegiatan pembelajaran ragam kelas/tingkatan dengan berbagai sumber belajar yang dapat dipelajari siswa secara mandiri, dan (c) memberikan insentif kepada para guru yang bertugas mengajar di SD yang menerapkan pembelajaran ragam kelas/tingkatan, misalnya saja berupa: tambahan honorarium dan percepatan kenaikan pangkat.
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=96
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Label: Manajemen Pembelajaran
Mungkinkah Model TOEFL Diterapkan dalam Kegiatan Pembelajaran?
18/09/2008
Oleh: Sudirman Siahaan*
Istilah TOEFL atau Test of English as a Foreign Language merupakan alat penilaian kemampuan berbahasa Inggris seseorang yang akan melanjutkan pendidikannya di negara-negara yang berbahasa Inggris (English Speaking Countries). Setiap orang bebas untuk belajar bahasa Inggris di mana saja, kapan saja dan berapa lama, dan dengan cara apa saja. Tetapi ada satu hal yang sudah sangat jelas yaitu apabila seseorang berencana untuk melanjutkan pendidikannya ke luar negeri, maka dia harus dapat membuktikan bahwa dirinya telah menguasai bahasa Inggris. Sebagai bukti bahwa seseorang telah mampu memahami bahasa Inggris adalah melalui uji kompetensi dengan menggunakan TOEFL. Bahkan beberapa negara yang dijadikan sebagai negara tujuan untuk melanjutkan pendidikan, menetapkan nilai (score) TOEFL minimal misalnya saja 500 atau 550 atau bahkan juga 600.
Dengan bermodalkan nilai TOEFL yang ditentukan (ada juga persyaratan lain yang ditambahkan selain nilai TOEFL oleh perguruan tinggi tertentu, misalnya nilai GRA), maka seorang lulusan program S-1 dapat diterima untuk mengikuti pendidikan S-2 atau S-3 di berbagai perguruan tinggi di luar negari. Ada juga perguruan tinggi di negara tempat tujuan melanjutkan pendidikan yang mempersyaratkan nilai tes bahasa Inggris model lainnya (bukan TOEFL) seperti ILETS dengan nilai minimal tertentu. Mengingat kemampuan tes bahasa Inggris yang dikembangkan sejauh ini sudah sedemikian handalnya sehingga perguruan tinggi di luar negeri memberlakukannya sebagai persyaratan penerimaan mahasiswa. Manakala tidak tersedia lembaga penyelenggara TOEFL, maka seseorang dapat menggunakan tes bahasa Inggris yang lainnya dengan ekuivalensi tertentu.
Mengerjakan TOEFL atau tes bahasa Inggris lainnya yang sederajat dengan mencapai nilai tertentu sangat dipercayai dapat memprediksi kemampuan seseorang untuk mengikuti program pendidikan lanjutan di luar negeri (program master atau doktor). Keadaan yang demikian ini telah terbukti dari mereka yang berhasil menyelesaikan program pendidikannya di berbagai negara.
Bagaimana apabila model penilaian seperti yang diperlihatkan oleh TOEFL atau tes bahasa Inggris lain yang sederajat yang dapat memprediksi kemampuan seseorang mengikuti pendidikan lanjutan, diterapkan ke dalam model pendidikan formal persekolahan? Artinya, terbuka bagi lembaga tertentu untuk mengajukan diri sebagai penyelenggara penilaian kompetensi seseorang, baik dalam menyelesaikan pendidikan SD, SMP, atau Sekolah Menengah.
Apabila telah ada lembaga penilaian (testing center) di berbagai kabupaten/kota atau bahkan mempunyai jaringan sampai ke tingkat kecamatan dan desa, maka siapa saja yang telah mempersiapkan dirinya belajar sedemikian rupa, baik yang belajar melalui jalur persekolahan, belajar melalui model home schooling, maupun secara otodidak, mereka dapat mengajukan diri untuk dinilai tingkat kompetensinya. Dalam kaitan ini, sebagaimana yang juga ditentukan bagi peserta TOEFL untuk nilai atau score tertentu, maka Lembaga Penilaian ini juga perlu menetapkan nilai atau score berapa yang minimal perlu dicapai seseorang agar dapat dikatakan telah berhasil menyelesaikan pendidikan SD, SMP atau SMA/SMK.
Keberadaan Lembaga Penilaian yang dilontarkan di dalam tulisan ini haruslah juga bersifat professional dan independen. Sertifikat atau apapun namanya, yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti tes dan berhasil mencapai score atau nilai tertentu, dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan pendidikan atau pembelajarannya ke jenjang yang lebih tinggi. Jika sertifikat yang diperoleh menyatakan bahwa seseorang telah kompeten untuk pendidikan SMA, maka semua perguruan tinggi haruslah memperlakukan pemegang sertifat tersebut sebagai seseorang yang berkompeten untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Implikasi lebih jauh lagi adalah bahwa setiap orang dapat kapan saja untuk mengikuti tes dari Lembaga Penilaian yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu yang secara bersamaan dalam hal lulus-lulusan bagi yang belajar secara otodidak atau melalui home-schooling. Lembaga Penilaian yang diusulkan di dalam tulisan ini tidak hanya untuk kepentingan pendidikan formal persekolahan saja tetapi juga untuk kepentingan pendidikan non-formal.
Dengan adanya Lembaga Penilaian tersebut di atas, maka ada satu hal yang bersifat luwes, yaitu bahwa tidak ada lagi pembatasan usia bagi seseorang untuk dapat menyelesaikan pendidikan SD, SMP, atau SMA. Mengapa? Seseorang yang kemungkinan saja disebabkan oleh satu dan lain hal, selama bertahun-tahun tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal persekolahan secara berkelanjutan. Tetapi setelah dewasa, barulah yang bersangkutan sadar dan merasakan adanya kebutuhan akan pentingnya memiliki sertifikat, misalnya saja sertifikat pendidikan SMA. Untuk kepentingan ini, yang bersangkutan boleh saja secara langung mendatangi Lembaga Penilaian agar diberi kesempatan untuk mengerjakan tes yang mengindikasikan dirinya telah kompeten untuk pendidikan SMA.
Apabila dilihat dari segi usia, kemungkinan seseorang yang mengikuti tes melalui Lembaga Penilaian mengenai kemampuan atau kompetensinya menyelesaikan pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK sudah tidak lagi berada pada usia anak SD, SMP, atau SMA/SMK. Keberadaan Lembaga Penilaian yang diusulkan tersebut di atas memberikan keluwesan kepada setiap orang untuk melakukan penilaian atas kompetensi dirinya setiap saat sesuai dengan kebutuhannya. Berdasarkan hasil tes yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Penilaian, maka setiap orang akan dapat mengetahui kapan saja mengenai apakah dirinya telah kompeten dalam menyelesaikan penddikan SD, SMP atau SMA/SMK.
Dengan adanya Lembaga Penilaian, maka motivasi masyarakat untuk belajar mandiri akan semakin tumbuh dan berkembang. Setiap orang akan mempunyai pilihan apakah dia harus mengembangkan potensi dirinya melalui jalur pendidikan formal persekolahan, melalui jalur home schooling atau belajar secara otodidak. Pada titik waktu tertentu setelah merasa cukup banyak belajar dan meyakini betul bahwa dirinya telah memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengikuti tes mengenai penguasaan materi pelajaran SD, SMP, atau SMA/SMK, maka dia dapat mendatangi Lembaga Penilaian agar diberikan waktu utuk mengerjakan tes seperti yang dikehendaki.
Anak-anak yang kemungkinan merasa “terkungkung” atau kurang menikmati kebebasan berekspresi melalui lembaga pendidikan persekolahan karena berbagai aturan main yang diterapkan, kegiatan belajar yang dirasakan kurang menyenangkan, dan keharusan untuk datang belajar ke sekolah setiap hari, maka anak-anak tersebut dapat meninggalkan atau keluar dari sekolah dan untuk kemudian mengikuti kegiatan belajar melalui cara lain yang dinilai lebih sesuai dengan keinginan dan kecepatan belajarnya.
Dari uraian tersebut di atas, kiranya perlu mendapatkan kajian tentang kemungkinan adanya upaya untuk mengembangkan pusat-pusat penilaian (testing centers) yang professional dan independen. Fungsi dari Lembaga Penilaian ini tidak hanya terbatas untuk kepentingan pendidikan formal persekolahan saja, tetapi juga untuk kepentingan pendidikan non formal. Dengan kondisi yang demikian ini, maka tentu saja tidak lagi ada penyelenggaraan ujian nasional yang serempak dilaksanakan di seluruh tanah air. Setiap orang, apakah mereka adalah peserta didik dari pendidikan persekolahan atau anggota masyarakat, dapat melakukan penilaian terhadap kompetensi dirinya melalui Lembaga Penilaian. Melalui kondisi yang tercipta sedemikian ini akan membuka peluang bagi sebagian orang yang kecepatan belajanya tinggi tidak perlu misalnya harus menunggu selama 3 (tiga) tahun untuk kompeten menyelesaikan pendidikan SMP. Semoga pemikiran yang disampaikan melalui tulisan ini mendapatkan kajian lebih lanjut.
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=93
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar
Label: Manajemen Pembelajaran
Orientasi Singkat mengenai Pola-pola Pemanfaatan Sumber Belajar
19/09/2008
Oleh: Sudirman Siahaan
Istilah sumber belajar sudah sering diperbincangkan terutama di lingkungan masyarakat kependidikan. Apabila setting-nya sekolah, berbicara mengenai sumber belajar, maka yang pertama-tama terlintas di dalam pemikiran adalah guru yang berperan sebagai sumber belajar bagi para peserta didiknya. Apabila sedikit agak lebih lama, maka yang terlintas berikutnya di alam pikiran kita adalah buku, baik itu buku pegangan guru maupun buku pegangan peserta didik. Guru menggunakan buku untuk membantu dirinya menyajikan materi pelajaran kepada segenap peserta didiknya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pertanyaan yang mungkin terlontar adalah apa yang terlintas di dalam benak kita kalau anak belajar di rumah? Demikian juga dengan anak yang sedang belajar di perpustakaan sekolah atau perpustakaan umum, apa yang segera muncul di dalam benak kita? Apa pula yang akan mencuat di dalam pikiran kita kalau dikatakan bahwa seorang atau sekelompok anak sedang belajar di warung internet, di depan sebuah televisi atau di sebuah taman? Masih banyak lagi setting yang dapat digunakan sebagai tempat belajar. Jika demikian, lantas apa yang terbersit di dalam pikiran kita setiap kita mendengar seseorang belajar dengan setting tertentu?
Dari uraian tersebut di atas dapatlah dikatakan bahwa belajar itu dapat terjadi di mana-mana, baik di sekolah, di rumah, perpustakaan sekolah atau perpustakaan umum, di warung internet, di sebuah taman atau pendeknya di mana saja? Belajar sudah jelas, tidak lagi hanya terbatas di lingkungan sekolah. Oleh karena belajar tidak hanya terjadi di sekolah tetapi dapat terjadi di mana saja, maka dapat pula dikemukakan bahwa sumber belajar itu tidak lagi terbatas pada guru tetapi jauh lebih luas daripada guru.
Berdasarkan informasi yang telah dikemukakan di atas, dapatlah dikatakan bahwa sumber belajar dapat berupa guru, buku, internet, televisi atau lingkungan (baca: taman). Apabila demikian halnya, maka pertanyaannya sekarang adalah apa yang dimaksudkan dengan sumber belajar? Pertanyaan berikutnya yang juga dipandang penting adalah apa yang dimaksudkan sebagai kegiatan ”belajar”?
Sumber belajar menurut Yusufhadi Miarso adalah segala sesuatu yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan lingkungan, baik secara tersendiri maupun terkombinasikan dapat memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat dirancang secara khusus untuk digunakan bagi kepentingan pembelajaran (learning resources by design) tetapi sumber belajar dapat juga sebagai sesuatu yang tinggal dimanfaatkan karena sudah tersedia di lingkungan (learning resources by utilization). Kemudian, istilah belajar dapat diartikan sebagai suatu proses interaksi antara seseorang dengan sumber belajar yang menghasilkan terjadinya perubahan tingkah laku.
Selanjutnya, pola pemanfaatan sumber belajar yang dikembangkan pada tahap awal sekali adalah interaksi langsung antara peserta didik dengan sumber belajar yang berupa guru atau seseorang yang memang mempunyai pengetahuan lebih untuk disampaikan kepada peserta didik. Dalam hal ini, guru merupakan satu-satunya sumber belajar bagi peserta didiknya. Bahkan pada zaman dahulu dikenal adanya kaum Sufi yang profesi atau pekerjaannya adalah sebagai ”penjaja ilmu pengetahuan”. Contoh lain dari pola pembelajaran secara langsung antara guru (pendekar silat) sebagai sumber belajar dengan peserta didik (mereka yang ingin belajar silat) yang pada umumnya banyak dijumpai di negeri Cina (Shaolin).
Pola pemanfaatan sumber belajar yang kedua adalah masih juga tetap menggunakan guru tetapi fungsinya hanya sebagai sumber belajar utama (bukan lagi satu-satunya sumber belajar) karena dibantu oleh sumber belajar lainnya. Dalam kaitan ini, sumber belajar lainnya yang digunakan guru untuk menyajikan materi pelajaran dapat saja berupa media, baik yang berupa alat/fasilitas, media cetak (misalnya buku, modul atau handouts), media kaset audio, media audiovisual.
Pada pola pemanfaatan sumber belajar tahap kedua ini, sumber belajar guru merupakan pihak yang sangat menentukan (sangat dominan) apakah dirinya akan memanfaatkan media atau tidak dalam membelajarkan peserta didiknya. Artinya, pemanfaatan media sebagai sumber belajar lain di luar guru sangat tergantung pada sikap dan komitmen guru. Media diperlakukan guru sebagai alat bantu mengajar (teaching aids). Yang namanya alat bantu mengajar, tentu bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan. Manakala guru sebagai sumber belajar utama sudah ”media minded”, maka pemanfaatan media akan dilakukan secara terencana,
Pola pemanfaatan sumber belajar yang ketiga adalah bahwa guru dan media sebagai sumber belajar lainnya berbagi fungsi atau peran secara seimbang. Artinya, guru mempunyai fungsi/peran tertentu yang kurang lebih sama bobotnya dan fungsi/peran media sebagai sumber belajar lainnya. Ada pembagian tugas yang jelas antara guru dan media dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Peserta didik belajar mengenai aspek-aspek tertentu dari materi pelajar melalui sumber belajar guru dan aspek-aspek tertentu lainnya dari sumber belajar yang berupa media.
Pola pemanfaatan sumber belajar yang keempat adalah bahwa peran guru sudah lebih banyak dilimpahkan kepada media sebagai sumber belajar lain. Media sebagai sumber belajar lain mendapatkan peran yang lebih besar (lebih dominan) dibandingkan dengan peran yang dimainkan guru. Sekalipun demikian peran guru sebagai sumber belajar masih tetap dibutuhkan peserta didik tetapi hanya sebagai fasilitator, motivator dan pemberian tutorial dalam kegiatan pembelajaran. Namun demikian tidaklah berarti bahwa peran guru yang lebih kecil itu membuat guru menjadi ”kurang berarti” dalam kegiatan pembelajaran. Bahkan peran guru menjadi lebih fokus pada pemberian bimbingan belajar secara individual kepada peserta didik terutama yang mengalami kesulitan.
Pola pemanfaatan sumber belajar yang kelima adalah bahwa peserta didik yang sepenuhnya langsung berinteraksi dengan sumber belajar yang berupa media. Dalam kaitan ini, ada istilah yang mengatakan bahwa seseorang berhasil mempelajari suatu pengetahuan atau keterampilan tanpa mengikuti kursus atau les. Orang yang demikian ini disebut belajar secara otodidak. Terlebih lagi di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, siapa saja mandiri.
Seseorang yang ingin belajar membuat ikan pepes misalnya, tidak perlu harus mencari koki yang akan membelajarkannya untuk membuat ikan pepes. Dengan membeli dan mempelajari buku masak tentang memasak berbagai jenis ikan dan kemudian mempraktekkannya, maka orang yang bersangkutan akan dapat membuat ikan pepes. Artinya, seseorang cukup berinteraksi dengan sumber belajar yang berupa buku. Atau, melalui akses internet dengan memasukkan kata kunci tertentu sesuai dengan yang dibutuhkan ke dalam mesin pencari, maka seseorang akan mendapatkan banyak sumber belajar yang dapat dipelajari.
Dari berbagai jenis poa pemanfaatan sumber yang telah dikemukakan, yang jauh lebih penting adalah pemahaman tentang keterbatasan dan kelebihan baik sumber belajar yang berupa guru, maupun sumber belajar lain di luar guru. Melalui pemahaman yang demikian ini disertai dengan komitmen memberikan yang terbaik kepada peserta didik, maka seorang guru akan membuat Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang terintegrasi di mana fungsi atau peran dirinya tidak lagi terlalu dominan dalam kegiatan pembelajaran tetapi sebagian telah dilimpahkan pada sumber belajar lain di luar dirinya. Jika kegiatan pembelajaran yang diterapkan guru berbasis aneka sumber, maka diharapkan kegiatan pembelajaran pun akan dirasakan peserta didik sebagai kegiatan yang menyenangkan. Kegiatan belajar akan menjadi kegiatan yang senantiasa dirindukan peserta didik karena menyenangkan (learning is fun).
http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=95
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Jumat, Mei 08, 2009 0 komentar