Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Tak cukup dengan 60-an mal yang sudah ada, di Jakarta rencananya akan beroperasi belasan mal lain. Dengan demikian, pada tahun 2008, jumlah mal di Ibukota dapat mencapai 80 hingga 90 mal. Demikian disebutkan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan S dalam seminar bertajuk 'Perkembangan Mal dan Pusat Perbelanjaan di DKI' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/11/2006). "Hingga tahun ini saja, jumlah mal di Jakarta ada 60-an," ujar Stefanus. Mal yang akan segera beroperasi antara lain Mall of Indonesia, Grand Indonesia, Mal Kelapa Gading V, Gandaria Main Street, Kota Casablanca, dan Pasific Place. Banyaknya mal yang akan beroperasi dalam 2 tahun mendatang disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia periode 2007-2009 yang diperkirakan akan mengalami peningkatan. Pertumbuhan pusat belanja yang semakin pesat akan memberikan dampak yang positif bagi devisa negara. Namun, menurut Stefanus, pemerintah harus memperbaiki sejumlah peraturan, seperti perpajakan serta promotion plan and high cost untuk mempermudah pembangunan mal yang ada di Jakarta. "Dan orang Indonesia tidak lagi banyak yang belanja di luar negeri. Bayangkan pengeluaran orang Indonesia untuk belanja di Singapura tahun 2003 mencapai Rp 6 triliun, dan angka ini setiap tahun naik terus," beber dia. Permasalahan laih dari pusat perbelanjaan di Indonesia yaitu harga sewa bagi pedagang kecil-menengah yang dinaikkan, untuk mengganti biaya 20 persen kewajiban pada Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran. "Padahal harga sewa untuk ritel besar tetap," ungkapnya. Sementara itu Wagub DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, seluruh pusat belanja, baik ritel besar maupun pedagang menengah dan kecil, harus bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kompetisi dengan negara lain. "Selama ini pola pikir kita selalu salah. Kita hanya mencari keuntungan terus, tidak memikirkan berkompetisi dengan negara lain," pungkas pria berkumis ini. (fjr/sss)
Sent from Indosat BlackBerry powered by Sinyal Kuat Indosat
Selasa, Agustus 10, 2010
90 Mal Penuhi Jakarta Tahun 2008
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Selasa, Agustus 10, 2010 0 komentar
Jakarta Punya Mal Terbanyak di Dunia
Pusat belanja atau mal di Jakarta sudah tumbuh di luar kendali. Banyak kawasan yang semula tidak direncanakan menjadi kawasan bisnis harus beralih fungsi menjadi kawasan komersil.
Menurut Planolog Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mal yang ada di Jakarta sudah melebihi batas ideal. Hal ini membuat Jakarta menjadi kota dengan mal terbanyak di dunia.
Jumlahnya pusat belanja yang ada di Jakarta mencapai 170 lebih dan telah melebihi batas ideal dari jumlah penduduknya.
“Harusnya ada skala untuk mengatur agar jumlah mal tidak tumbuh dengan sangat pesat. Meski atas nama globalisasi dan perdagangan internasional,” ujar Yayat kepada VIVAnews.com, Selasa 20 Juli 2010.
Masyarakat Jakarta yang kerap menjadikan mal sebagai obat depresi dan stres membuat pengembang terus mengembangkan ide mereka untuk membangun pusat belanja yang memiliki banyak fungsi.
“Fungsi taman kota hilang. Sekarang kalau ingin apapun ada di mal. Tidak sekedar belanja, ada sarana olahraga, hiburan, dan banyak kebutuhan lain yang cenderung untuk pelarian,” ujar Yayat.
Yayat menambahkan, banyak kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan ruang terbuka hijau berubah menjadi kawasan bisnis. Penyabab utama invasi kawasan hijau menjadi kawasan komersil, bersumber dari penegakan tata ruang wilayah di DKI Jakarta yang sangat kendor.
Banyaknya pembangunan mal di Jakarta ini, juga meresahkan sejumlah kalangan. Terakhir adalah polemik pembangunan mal di Taman Ria Senayan. Rencana pembangunan mal itu diungkapkan Kurnia Ahmadi, perwakilan PT Ario Bimo (penyewa lahan), usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Sekretaris Negara di gedung DPR, Senin, 19 Juli 2010
“Konsepnya nanti menjadi entertainment center atau pusat hiburan yang dilengkapi dengan taman kota. Kami menggandeng Lippo sebagai operator,” kata Kurnia.
Pembangunan mal di Taman Ria Senayan ini, menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum memiliki izin analisisi mengenai dampak lingkungan (Amdal). DPRD DKI juga meminta pembangunan mal di Taman Ria dihentikan.
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Selasa, Agustus 10, 2010 0 komentar
Senin, Agustus 02, 2010
DINAS PENDIDIKAN DASAR NOMOR 002 TAHUN 2007 PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Rabu, 10/10/2007, 16:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 002 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
PROVINSI DKI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pengelolaan pendidikan yang
demokratis, transparan dan akuntabel pada satuan
pendidikan SDN, SMPN, dan SLBN di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, perlu disusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar tertib administrasi pengelolaan keuangan
dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, demokratis,
transparan dan akuntabel, maka perlu ditetapkan Peraturan
Kepala Dinas Pendidikan Dasar tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah pada SDN, SMPN, dan SLBN.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
25. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Komite Sekolah Pada Sekolah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
26. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 37 Tahun 2007;
27. Keputusan Gubernur Nomor 326 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk dan Atas Nama Gubernur Menandatangani Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah;
28. Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2007 tentang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2007;
29. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
30. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
31. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 03 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pendayagunaan Gedung dan Pemeliharaan Sekolah Milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
32. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 04 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI
Jakarta;
33. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
3. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dasar
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Suku Dinas adalah Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
6. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan
Dasar Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
di Provinsi DKI Jakarta.
7. Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan adalah Seksi
Pendidikan Dasar yang berada di kecamatan.
8. Pengawas adalah Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri,
Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa
Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
10. Bendahara Sekolah adalah pegawai sekolah atau guru yang
diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar dan
mempertanggungjawabkan serta mencatat seluruh
penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah.
11. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan perguruan
tinggi.
12. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan
Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
14. Sekolah Dasar Negeri adalah satuan pendidikan yang
selanjutnya disingkat SDN yaitu Sekolah Dasar Negeri di
Provinsi DKI Jakarta.
15. Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah satuan
pendidikan yang selanjutnya disingkat SMPN yaitu Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
16. Sekolah Luar Biasa Negeri adalah satuan pendidikan yang
selanjutnya disingkat SLBN yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri
di Provinsi DKI Jakarta.
17. Siswa adalah peserta didik Sekolah Dasar Negeri, Sekolah
Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di
Provinsi DKI Jakarta.
18. Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat
BOP adalah alokasi dana yang diberikan oleh Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada sekolah berdasarkan
jumlah siswa terdaftar dalam bentuk uang.
19. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya
disingkat BOS adalah alokasi dana yang berasal dari APBN.
20. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
21. Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
22. Intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang
tercantum struktur program mata pelajaran dengan jumlah
jam pelajaran yang telah ditetapkan kebijakan umum
kurikulum.
23. Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar struktur program mata
pelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan minat dan
bakat siswa.
24. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang
selanjutnya disingkat RAPBS adalah rencana terpadu
penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan dana selama
satu tahun pelajaran.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya
disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai
pedoman pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang
ditetapkan melalui rapat pleno orangtua/wali siswa, komite
sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang
ditetapkan.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat APBN
yaitu anggaran dari Pemerintah Pusat.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disingkat APBD
yaitu anggaran dari Pemerintah Daerah.
28. Sumbangan Masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat
yang tidak mengikat baik yang terlibat langsung maupun
yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan pendidikan di
sekolah yang bersangkutan.
29. Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non
pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
30. Sarana dan prasarana adalah ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
31. Dunia usaha adalah perusahaan-perusahaan yang
menyisihkan keuntungannya untuk membantu kemajuan
pendidikan dan kehidupan sosial.
32. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat
MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada
satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan
guru dibantu komite sekolah dalam mengelola kegiatan
pendidikan.
33. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkatnya KKG
adalah organisasi guru-guru sekolah dasar untuk
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam
pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
34. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat
MGMP adalah paguyuban guru-guru mata pelajaran sejenis
untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam
pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
35. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat
KKKS adalah organisasi para kepala sekolah SD untuk
memecahkan masalah-masalah pengelolaan SD dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SD.
36. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya
disingkat MKKS adalah organisasi para kepala sekolah SMP
untuk memecahkan masalah-masalah pengelolaan SMP
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMP.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1) Tujuan pedoman penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola
pendidikan, komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam
penyusunan RAPBS untuk memenuhi seluruh pembiayaan
kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya
dibahas melalui mekanisme demokrasi, transparan dan
akuntabel untuk ditetapkan menjadi anggaran APBS.
(2) Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya
informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah
yang berasal dari berbagai sumber dana sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan
penggunaan keuangan sekolah.
BAB III
SUMBER DANA APBS
Pasal 3
Sumber dana APBS SDN, SMPN dan SLBN terdiri dari
a. APBD
b. APBN
c. Sumbangan masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat
yang tidak mengikat bukan dari orangtua siswa di sekolah
tersebut.
BAB IV
KEWAJIBAN SEKOLAH
Pasal 4
(1) Setiap sekolah wajib mempublikasikan dan menginformasikan seluruh sumber dana yang diterima dari APBD, APBN, dan sumbangan masyarakat kepada para
guru, orangtua/wali siswa dan komite sekolah, dalam bentuk
surat edaran Kepala Sekolah dan pengumuman di tempat
yang representatif di lingkungan sekolah.
(2) Setiap sekolah wajib mengoptimalkan penggunaan uang
yang bersumber dari APBD dan APBN dalam membiayai
kebutuhan pendidikan di sekolahnya.
(3) SDN, SMPN dan SLBN wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan dan dilarang memungut dana dari
orangtua/wali siswa dengan dalih serta cara apapun.
(4) Komite sekolah dapat menghimpun sumbangan sukarela dan
tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(5) Sumbangan sukarela dari masyarakat yang dihimpun komite
sekolah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak
terbiayai dari anggaran APBD dan APBN.
(6) Penggunaan uang dari sumber dana APBD, APBN dan
sumbangan masyarakat dibukukan terpisah dan tidak dapat
dialihkan dari satu sumber dana ke sumber dana lainnya.
BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP
Pasal 5
(1) BOS digunakan untuk membiayai sebagian/seluruh kegiatan
sekolah sebagai berikut
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru:
biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
pendaftaran ulang.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang
untuk dikoleksi di perpustakaan.
c. Membeli bahan-bahan habis pakai, misalnya: buku tulis,
kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa,
buku inventaris, langganan koran, gula, kopi, dan teh
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan program remedial,
program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya.
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian
sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP
dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecetan, perbaikan
atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
meubeler dan perawatan lainnya.
h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air,
telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah
ada jaringan di sekitar sekolah.
i. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan
honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah. Tambahan insentif bagi
kesejahteraan guru PNS ditanggung sepenuhnya oleh
Pemerintah Daerah.
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa
miskin.
k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah
keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan
untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan
ibadah.
l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan,
surat menyurat dan penyusunan laporan.
m. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana
maka dana tersebut dapat digunakan untuk membeli
alat peraga, media pembelajaran dan meubeler sekolah.
n. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang
lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain
kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk
keperluan di atas harus mengikuti batas kewajaran.
(2) BOP digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di
sekolah secara proporsional sesuai dengan kode rekening.
a. Kode Rekening Honorarium, Transport dan Makan
Tim/Panitia/Pelaksana digunakan untuk nara sumber,
tenaga ahli, pelatih, panitia dan pelaksana dalam satu
rincian kegiatan, besarannya sesuai dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia,
Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
b. Kode Rekening Biaya Alat Tulis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan alat tulis dalam satu rincian
kegiatan.
c. Kode Rekening Biaya Bahan Peraga dapat digunakan
untuk belanja alat peraga pembelajaran baik intrakurikuler
maupun ektrakurikuler dan media pendidikan.
d. Kode Rekening Biaya Fotocopy digunakan untuk
penggandaan naskah yang diperlukan dalam satu
rincian kegiatan.
e. Kode Rekening Biaya Cetak digunakan untuk belanja
sebagai berikut dengan urutan sebagai berikut
1)buku pelajaran wajib;
2)buku pendukung;
3)buku administrasi sekolah;
4)biaya cetak soal ulangan umum dan ujian sekolah;
5)buku kumpulan soal dan/atau lembar kerja siswa
(LKS).
f. Kode Rekening Belanja Pemeliharaan Gedung Sekolah
dapat digunakan untuk membiayai rehab ringan gedung
sekolah, pemeliharaan tempat ibadah, pemeliharaan
pagar, pemeliharaan taman, lapangan olah raga,
termasuk bayar tukang. membayar telepon, air, dan listrik
(TAL), serta membayar penjaga sekolah non PNS.
g. Kode Rekening Biaya Konsumsi digunakan untuk belanja
konsumsi panitia dan peserta dalam satu rincian kegiatan.
(3) BOP tidak dapat digunakan untuk membiayai jenis kegiatan
yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat dan
daerah, misalnya guru PTT, tugas pokok dan fungsi guru,
serta pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tugas pokok dan fungsi guru yang dimaksud adalah:
a. Menyusun program pengajaran/layanan;
b. Meleksanakan program/layanan;
c. Melaksanakan evaluasi;
d. Menganalisis hasil evaluasi;
e. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan atau tindak
lanjut.
(4) Penggunaan BOP harus berpedoman pada Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 001
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya
Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan
Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.
(5) Larangan penggunaan BOS dan BOP
a. Disimpan dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak
berkaitan dengan kepentingan siswa.
d. Membangun gedung/ruangan baru.
e. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.
f.Menanamkan saham.
g. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya
guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
h. Membiayai keperluan siswa yang sifatnya dimiliki pribadi
siswa menjadi tanggung jawab orangtua siswa masing-
masing seperti pakaian seragam sekolah siswa dan
keperluan pendidikan.
(6) Pengadaan Buku Pelajaran mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Buku Teks Pelajaran.
(7) Apabila sekolah melaksanakan pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya dari APBD dan APBN, maka pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 37 Tahun 2007.
BAB VI
PROGRAM KEGIATAN
Pasal 6
(1) APBS mengakomodasi kegiatan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut
a. Pengelolaan Kurikulum
1) Penyusunan Program Tahunan;
2) Penyusunan Program Semester;
3) Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal
Pelajaran;
4) Penyusunan Program BP/BK;
5) Penyusunan Silabus;
6) Pengadaan Buku Pegangan Guru;
7) Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Siswa;
8) Pengadaan Buku LKS;
9) Penyusunan Program Perpustakaan;
10) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
IPA;
11) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
Bahasa;
12) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
Komputer;
13) Penyusunan Program Pengelolaan Bengkel
Keterampilan;
14) Penyusunan Program Pengelolaan Multimedia;
15) dan seterusnya.
b. Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar
1) Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar
Mengajar (ATK KBM);
2) Pengadaan Alat Pembelajaran
(seluruh mata
pelajaran termasuk OR);
3) Penyelenggaraan
Perbaikan/Pengayaan
(Remedial);
4) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Fisika;
5) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Biologi
dan Taman Burung/Satwa Kolam Ikan;
6) Pengadaan Bahan Praktik Bahasa;
7) Pengadaan Bahan Praktik Komputer;
8) Pengadaan Bahan Praktik Pendidikan Teknologi
Dasar;
9) Pengadaan Bahan Praktik Internet;
10) Pengadaan Bahan Praktik Keterampilan;
11) Pemberdayaan Multimedia;
12) Pemberdayaan Perpustakaan;
13) Pemberdayaan Toga;
14) Konsultasi Peningkatan Mutu Pendidikan
(Konsultan dan Psikolog).
c. Pelaksanaan Penilaian
1) Penyelenggaraan Ulangan Harian (3-5 kali dalam
satu semester);
2) Penyelenggaraan Ulangan Umum Tengah Semester (2 kali dalam satu tahun) dan
Pengolahan Nilai;
3) Penyelenggaraan Ulangan Umum Akhir Semester
(2 kali dalam satu tahun) (persiapan, pelaksanaan,
pelaporan, rapat pembagian raport, rapat kenaikan
kelas);
4) Penyelenggaraan Try out/Uji Coba UNAS;
5) Pelaksanaan Ujian Sekolah;
6) Pelaksanaan Ujian Nasional (UNAS) (persiapan,
pelaksanaan, pelaporan, rapat kelulusan, dan
pengumuman kelulusan).
d. Kesiswaan dan Ekstrakurikuler Rincian Kesiswaan
1) Penyusunan Program Kesiswaan;
2) Pelaksanaan Pendaftaran Siswa Baru (PSB);
3) Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS);
4) Test IQ;
5) Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS);
6) Pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran;
7) Pelaksanaan Loketa;
8) Penyelenggaraan Pesantren Kilat;
9) Penyelenggaraan PORSENI;
10) Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional;
11) Penyelenggaraan Pentas Seni;
12) Penyelenggaraan Bazar;
13) Pengelolaan Majalah Dinding.
Rincian Kegiatan Ekstrakurikuler
1) Penyusunan Program Ekstrakurikuler;
2) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan;
3) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kesenian;
4) Pelaksanaan Ekstrakuriler Olahraga;
5) Pelaksanaan Ekstrakuriler Paskibra;
6) Pelaksanaan Ekstrakuriler PMR;
7) Pelaksanaan Ekstrakuriler KIR;
8) Pelaksanaan Ekstrakuriler English Club;
9) Pelaksanaan Ekstrakuriler UKS/KKR;
10) Pelaksanaan Ekstrakuriler Patroli Keamanan
Sekolah (PKS).
e.Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Rincian Kegiatan
1) Pengadaan Buku Referensi;
2) Pengadaan Media Pembelajaran;
3) Pemberdayaan Green House;
4) Pengadaan Buku Perpustakaan;
5) Majalah Sekolah;
6) Studi Wisata;
7) Seleksi Siswa Program Percepatan Belajar
(Akselerasi);
8) Seleksi Siswa Program Bilingual;
9) Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Laboratorium
IPA;
10) Marchingband;
11) Pelaksanaan Kelompok Jurnalis Remaja (KJR);
12) Pertukaran Pelajar;
13) Native Speaker;
14) Aeromodeling;
15) Design Grafis Multimedia;
f.Pemeliharaan/Perawatan/Pengadaan Sarana Prasarana.
1) Perawatan Alat Kantor dan Inventaris Sekolah,
antara lain
(a) Mesin tik/stensil;
(b) Komputer kantor;
(c) Meja/kursi guru/pegawai;
(d) Perbaikan bangku/kursi/meja siswa;
(e) Perbaikan scanner;
(f) Perbaikan risograph;
(g) Perbaikan/service AC;
(h) Pemeliharaan komputer siswa;
(i) Pemeliharaan mesin fotocopy;
2) Perbaikan Atap/Lantai/Dinding/Pagar
Gedung Sekolah (dipilih).
3) Pemeliharaan/Perbaikan/Pengecatan Ruang,
antara lain
(a) Ruang kelas;
(b) Ruang laboratorium;
(c) Ruang perpustakaan;
(d) Ruang media;
(e) Ruang Kepala Sekolah dan Wakil;
(f) Ruang Guru;
(g) Ruang Tata Usaha;
(h) Ruang aula;
(i) Ruang BP/BK;
(j) Ruang OSIS;
(k) Instalasi air;
(l) Instalasi listrik (termasuk penggantian lampu);
(m) Instalasi telepon;
(n) Kamar mandi/wc guru/karyawan;
(o) Kamar mandi/wc siswa.
4) Pemeliharaan Taman/Lapangan Olahraga/Lapangan Upacara/Lapangan Parkir/Bangku/Kursi
Siswa dan sebagainya.
5) Pengadaan, antara lain
(a) Lemari/etalase;
(b) Bangku/kursi siswa;
(c) Lemari fale;
(d) Tralis jendela kantor.
6) Pemeliharaan
7)(Keamanan,Ketertiban,Kesehatan, Kerindangan, Keakraban, Kebersihan,
Keindahan) Sekolah.
g. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
1) Lokakarya Pembinaan MGMP/MGP/MKS/MKTU/
PKG/ KKG/KKKS/Pustakawan/ Laboran.
2) Penyelenggaraan Kursus Bahasa Inggris Guru dan
Karyawan.
3) Penyelenggaraan Guru Berprestasi.
4) Penyelenggaraan Kursus Teknologi Informatika
Guru dan Karyawan.
5) Pembinaan Petugas Khusus, meliputi
(a) Wakil Kepala Sekolah;
(b) Kepala Urusan Tata Usaha;
(c) Staf Kurikulum;
(d) Staf Kesiswaan;
(e) Staf Sarana dan Prasarana;
(f) Staf Humas dan 7K;
(g) Wali Kelas;
(h) Koordinator Mata Pelajaran;
(i) Guru Piket;
(j) Guru Mata Pelajaran;
(k) Pegawai Tata Usaha;
(l) Laboran;
(m) Pustakawan.
h. Pengelolaan Perkantoran.
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Ketatausahaan;
2) Pengadaan Sarana Pendukung Perkantoran;
3) Updating Data Guru dan Karyawan;
4) Updating Data Kesiswaan;
5) Penyusunan Laporan;
6) Pengelolaan Inventaris Barang.
i. Kesejahteraan Guru dan Pegawai.
Rincian Kegiatan bagi PNS dan PTT disesuaikan
dengan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Suku
Dinas Pendidikan Dasar masing-masing wilayah,
kecuali tenaga honorer yang telah ada dan diatur sendiri
oleh Sekolah.
j. Kesejahteraan Guru dan Pegawai.
1) Gaji Guru/Pegawai;
2) Tunjangan Peningkatan Mutu Beras;
3) Kesra Guru/Pegawai;
4) Tunjangan Khusus;
5) Uang Ketupat;
6) Uang Jahit Pakaian Dinas;
7) Insentif Guru dan Pegawai Honor dan Insentif
Kelebihan Jam Mengajar.
k. Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa.
Rincian Kegiatan
1) Pembayaran Telepon/Air/Listrik;
2) Langganan Koran/Majalah;
3) Pembayaran Internet;
4) Konsumsi Guru dan Pegawai;
5) Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Sekolah;
6) Konsumsi Harian.
l. Pengembangan Manajemen sekolah.
Rincian Kegiatan
1) Pelaksanaan Rapat Kerja Sekolah;
2) Penyusunan Program RAPBS;
3) Lokakarya Aplikasi MBS;
4) Kajian-kajian yang sesuai dengan kondisi sekolah
masing-masing.
m. Hubungan Masyarakat.
Rincian Kegiatan
1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
2) Penyusunan Profil Sekolah;
3) Penyusunan Leaflet;
4) Sosialisasi Kebijakan;
5) Rakor Komite Sekolah;
6) Penyelenggaraan Lintas Alam;
7) Penyelenggaraan Karang Pamitran;
8) dan sebagainya.
n. Supervisi.
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Supervisi.
2) Pelaksanaan Supervisi, meliputi
(a) Supervisi Akademik;
(b) Supervisi Non-Akademik;
(c) Supervisi Ekskul;
(d) Supervisi Perpustakaan;
(e) Supervisi Laboratorium;
(f) Supervisi Administrasi Tata Usaha;
(g) Supervisi Pemberdayaan Alat.
o. Monitoring dan Evaluasi (monev).
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi.
2) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, meliputi
(a) Keuangan;
(b) Kesiswaan;
(c) Kegiatan Belajar Mengajar;
(d) Sarana Prasarana;
(e) dan seterusnya.
(2) Rincian Kegiatan pada pasal 6 ayat (1) dipilih dan dapat
(3) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana
sekolah negeri sebagaimana diatur dalam pasal ini ayat (1)
huruf f dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 04 Tahun
2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan
Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI
Jakarta, pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menyatakan
a. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan sekolah yang
dilakukan setiap hari yang bertujuan mencegah
kerusakan antara lain pembersihan halaman, taman,
lantai, dinding, daun pintu, jendela, kloset, urinoir,
wastafel, lampu, saluran air bersih, air bekas, air kotor
dan pembersihan meja, kursi, lemari serta perlengkapan
lainnya;
b. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan dilakukan
secara berkala yang bertujuan memperpanjang usia
pemakaian antara lain penggantian saklar, stop kontak,
genteng pecah/bocor, lantai/dinding keramik pecah,
kunci/engsel, kaca jendela/pintu, plafon, penyedotan
tinja dan perbaikan meja, kursi, lemari serta
perlengkapan lainnya.
(4) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana
sebagaimana ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk
perawatan ringan dalam satu kegiatan dengan nilai di bawah
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB VII
MEKANISME PENETAPAN APBS
Pasal 7
(1) RAPBS disusun sebelum menjadi APBS oleh Tim Perumus
untuk menghimpun Rencana Kegiatan yang merupakan
kebutuhan sekolah dalam dua semester yang pendanaannya
mengikuti tahun anggaran berjalan.
(2) Tahapan penyusunan RAPBS
a. Menganalisis penggunaan BOS, BOP dan dana
masyarakat agar tidak terjadi duplikasi alokasi
anggaran;
b. Menentukan jenis dan frekuensi kegiatan atau
pengadaan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
(PPK) sebagaimana contoh terlampir dalam peraturan
ini;
c. Membuat RK (Rincian Kegiatan) dan URK (Uraian
Rincian Kegiatan) dengan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku.
(3) Rapat pleno orang tua/wali siswa melalui perwakilan kelas,
dinyatakan sah apabila dihadiri 50% tambah satu
dari
seluruh jumlah perwakilan kelas.
(4) Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui sekurang-
kurangnya 50% tambah satu dari jumlah peserta rapat dan
dibuktikan dengan daftar hadir.
(5) Pemantauan rapat pleno dilakukan unsur Suku Dinas dan
Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan.
(6) Perwakilan kelas wajib mensosialisasikan hasil rapat
penyusunan APBS kepada seluruh orang tua/wali siswa.
(7) Pengesahan APBS SDN dilakukan Kepala Seksi Dinas
Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing.
(8) Pengesahan APBS SMPN dilakukan Kepala Suku Dinas
Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten setelah direkomendasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing.
(9) Pengesahan APBS SLBN dilakukan Kepala Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta setelah
direkomendasi oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Pasal 8
(1) Monitoring pelaksanaan APBS dilakukan secara periodik
minimal setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait
dibawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar
Kecamatan.
(2) Evaluasi penggunaan keuangan APBS dilaksanakan secara
periodik setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait di
bawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar
Kecamatan.
(3) Pengawasan penggunaan keuangan APBS dilakukan
Pengawasan melekat (Waskat) oleh instansi fungsional dan
masyarakat yang berkompeten.
(4) Pelaporan penggunaan keuangan APBS dilakukan secara
berjenjang dan periodik setiap triwulan dari sekolah ke
Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan, Kepala Seksi
Dinas kecamatan ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten dan dari Suku Dinas Pendidikan
Dasar ke Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta.
BAB IX
MODEL APBS
Pasal 9
Model atau bentuk APBS, sebagaimana contoh terlampir dalam
Peraturan ini.
BAB X
SANKSI
Pasal 10
Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar
ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 244.b/2006
tanggal 14 Juli 2006 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah untuk
Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama
Negeri dan Swasta, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta
Provinsi Dki Jakarta, dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
Dr. Hj. SYLVIANA MURNI, SH., M.Si.
NIP 470055432
Tembusan
1. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
4. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Asisten Kesmas Sekda Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakartra
7. Kepala Bapeda Provinsi DKI Jakarta
8. Para Walikotamadya Provinsi DKI Jakarta
9. Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Kepala Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta
12. Para Kepala Suku Dinas Dikdas Provinsi DKI Jakarta
13. Para Kepala Seksi Dinas Dikdas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
14. Para Pengawas SD, SMP, SLB Provinsi DKI Jakarta
15. Para Kepala SDN, SMPN Provinsi DKI Jakarta
16. Para Kepala SD Swasta, SMP Swasta Provinsi DKI Jakarta
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Senin, Agustus 02, 2010 0 komentar
Label: DINAS PENDIDIKAN DASAR
Senin, Juli 05, 2010
Passer Baroe
Kejayaan "Passer Baroe" sudah diketahui di masa Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dulu.
Daerah "Passer Baroe" dulu tidak hanya dikenal sebagai daerah elite karena berada tidak jauh dari kawasan Rijswijk (Jalan Veteran) yang dibangun pemerintah Kompeni Belanda untuk orang-orang kaya di Batavia. Ya, sekarang ini mirip kawasan Menteng atau Pondok Indah.
Di daerah pasar itu juga dikenal sejumlah tukang sepatu di masa Batavia dulu. Salah satu yang sangat terkenal bernama Sapie Ie. Pria keturunan Cina ini oleh pejabat-pejabat Kompeni Belanda dipercaya membuat bahkan memperbaiki sepatu dengan hak tinggi. Ya sepatu prajurit, ya sepatu untuk keperluan pesta. Namun Sapie Ie lebih dipercaya untuk membuat sepatu pesta. Soal ongkos, para pejabat Kompeni Belanda tidak dibuat pusing. Yang penting kualitas dijamin!
Pasar baru 1898
Dalam buku bertajuk "Indrukken van een Totok, Indische type en schetsen", secara gamblang dijelaskan peran tukang sepatu Sapie Ie di daerah "Passer Baroe". Justus van Maurik, sang penulis buku tersebut, menceritakan bagaimana ia terpaksa harus berhubungan dengan Sapie Ie hanya karena harus mengenakan sepatu hak tinggi untuk memenuhi undangan sebuah pesta dansa di Gedung Harmonie. "Saya kaget ketika menerima surat undangan untuk menghadiri pesta dansa dari Gubernur Jenderal van der Wijck," tulis Justus van Maurik dalam bukunya itu. Dalam undangan yang disampaikan langsung Gubernur Jenderal van der Wijck tersebut disebutkan bahwa pesta dansa dilakukan pada Minggu, 2 Agustus tepat pukul 21.00 malam. Justus pun bersiap diri.
Ia mulai menyiapkan pakaian yang terbaiknya hanya untuk menghormati surat undangan Gubernur Jenderal van der Wijck. Celana panjang, rompi dan jas warna hitam telah disiapkan. Namun sayangnya, sepatu yang dimilikinya ternyata tidak pas untuk sebuah pesta dansa, apalagi yang digelar Gubernur Jenderal van der Wijck. Oleh teman-temannya ia disindir habis karena sepatu bututnya itu. "Masa kamu mau hadiri pesta dansa pakai sepatu butut itu?" sindir rekan-rekan Justus.
Atas desakan salah seorang temannya yang sudah lebih dulu menetap di Kota Batavia, Justus disarankan untuk memesan sepatu lak ke tukang sepatu Sapie Ie di "Passer Baroe". Dengan ramah Sapie Ie menerima pesanan sepatu lak Justus. Karena kakinya agak besar maka Sapie Ie meminta tambahan ongkos sebesar 50 sen.
Uniknya, memesan sepatu dari Sapie Ie, si pemesan bisa menunggu. Sambil menunggu sepatu pesanannya selesai, Justus van Maurik jalan-jalan dulu mengitari daerah Rijswijk (kini Jalan Veteran). Lama memang, tapi yang penting bagi Justus bisa ikut pesta dansa. Dalam hitungan jam akhirnya sepatu hak pesanan itu selesai. Sayangnya, ketika dicoba ternyata agak sempit. Tapi kereta jemputan untuk mengikuti pesta sudah di depan mata, maka dengan jalan agak kesakitan Justus van Maurik melupakan rasa sakit kakinya itu.
Usai pesta Justus melepaskan sepatunya yang katanya sempit itu. Begitu dibuka di dalamnya ada bon utang. Di ujung sepatu lak kiri ada bon tagihan yang dilipat rapi. Ya, mungkin karena ketika itu Sapie Ie si tukang sepatu enggan menagih kekurangan pembayaran sepatu sehingga ia menaruh bon tagihan di dalam sepatu. Akibat ulah itu kaki Justus van Maurik bengkak. Keesokkan harinya ia mendatangi toko Sapie Ie dan membayar bon pembuatan sepatu lak itu.
Pasar Baru 1900
Pasar Baru 1910
Lomba Perahu
Sungai Ciliwung yang melintas di "Passer Baroe" sering digunakan untuk lomba perahu. Orang menyebutnya Kali Passer Baroe waktu itu. Nah, di masa Kota Batavia dulu di tempat yang sama juga digelar lomba perahu untuk memperebutkan batang bambu berdaun yang diikat dengan sapu tangan, cita dan bahkan sebungkus kecil candu seharga 32 sen.
Lomba perahu di Ciliwung dilakukan dalam rangka pesta Peh Cun, sebuah perayaan etnis Cina di Kota Batavia. Semasa Batavia dulu memang daerah itu dikenal pula sebagai pusat perdagangan atau pasar. Di sana banyak bermukim orang-orang Cina yang tidak betah menetap di daerah Pecinan Glodok. Sebagian dari mereka memilih membuka toko di "Passer Baroe".
Tradisi pesta Peh Cun digelar tanggal 5 bulan 5 penanggalan Cina, para pedagang di pasar itu sejenak melupakan bisnisnya dan beramai-ramai berkumpul di sepanjang Ciliwung untuk menyaksikan penyelenggaraan Peh Cun. Puluhan perahu yang dihias di antaranya ada yang dihias dengan topeng kepala naga berlaga di Kali "Passer Baroe" itu. Semua orang tumpah ruah di sana (tak cuma etnis Cina) tapi juga penduduk di sekitar kali itu. Sorak-sorai bergema di sana apalagi begitu perahu-perahu itu berlomba untuk mendapatkan batang bambu berdaun yang diikat dengan sapu tangan. Dan juga ditaruh sebungkus kecil candu seharga 32 sen. Etnis Cina memang sudah sejak lama dikenal gemar candu. Makanya, tak heran jika di Kota Batavia dulu, pemerintah Kompeni Belanda mematok pajak candu bagi rumah-rumah candu.
Dan sebagai pusat perbelanjaan tertua di Ibu Kota Jakarta. Pasar Baru memiliki agenda tahunan – saban ulang tahun Jakarta, 22 Juni – Pasar Baru ikut nimbrung dalam sebuah kemasan yang dinamakan "Festival Passer Baroe". Sayangnya, "Passer Baroe" — begitu dulu dinamakan orang, kini dikenal sebagai Pasar Baru — perlahan-lahan mulai tampak kalah pamor menyusul menjamurnya pusat perbelanjaan modern seperti mal dan plaza yang menampung kerakusan belanja warga Jakarta.
Sadar bahwa Pasar Baru kini mulai ditinggalkan orang, lantas dikeluarkan wacana untuk menjadikan kawasan belanja yang dikenal tahun 1070-an itu menjadi tempat untuk kongkow-kongkow seperti Cilandak Town Square (Citos) di bilangan selatan Jakarta.
Pasar Baru 1915
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Senin, Juli 05, 2010 0 komentar
Minggu, Juni 13, 2010
mau cerita _ Bisa Karena Biasa
sudah lama gag nulis disini lagi,,,tapi hari ini mau nulis,,,sedang ingin mengungkapkan perasaan
setelah beberapa bulan bertemu banyak kondisi dan keadaan hingga sampai dititik ini,,,
untuk beberapa hal aku mulai bisa menemukan jawaban,,, tapi jawaban ntu mahal harganya karena harus dibayar dengan perjuangan tinggi,,,
tapi bukan hidup namanya kalo gag berjuang,,,
seperti kata seorang teman sekarang aku mulai memaknai mantra "Bisa Karena Biasa", tadinya aq khawatir banyak hal,,takut kehilangan,,takut kesepian,,takut,,takut,,takut,,,ini dan itu,,,
tapi keadaan yang akhirnya bisa ku anggap biasa ini mengajarkan banyak poin penting,,,
hidup itu tidak bisa satu arah,, tidak bisa slalu statis,,selalu berdinamika,,,hidup itu seperti kata kakakku,,hidup itu indah,,,sekaligus penderitaannya harus tetap indah,,,
mungkin ini yang harus kupelajari sekarang,,,setelah banyak cap yang menjadi title atas nama ku,,,aku mulai sadar,,ada beberapa titik yang tidak kusadari akan ku temui,,dan aku lupa beberapa hal yang menjadi penting seharusnya,,,
tapi itu namanya belajar,,,
sampai saat ini aku masih tidak ingin menyesal, melupakan, atau membenci apapun yang sudah kupilih dalam hidupku,,,
Allah ajarkan ikhlas dan sampai saat ini itu masih terus kupelajari,,,
meskipun aku tidak seperti orang lain,,,tapi inilah diriku dengan semua kekurangan dan ketidakmampuan,,,
tidak perduli apa yang menjadi pandangan orang bagiku,, hidupku indah jika orang-orang yang ku sayang bisa bahagia ,,,
meskipun caranya macam-macam,,,
hari ini aku mulai menyadarinya tidak ada yang bisa dipaksakan tapi semua bisa diusahakan,,,
masalah hasil itu masalah ketentuan-Nya,,,
kurasa usahaku mempelajari hidup semakin lama semakin membuat ku berpikir banyak,,,
didalam otak ku hari ini tiba-tiba muncul banyak sekali harapan, impian, dan keinginan yang ingin ku genggam,,meskipun masih belum tahu harus melakukan apa tapi aku menulisnya satu per satu di dinding kamarku,,,berharap setiap kali melihatnya maka aku akan terus bersemangat meraihnya,,,
tapi yang lebih penting bagiku saat ini adalah menyusun strategi ,,,kehidupanku yang sudah memasuki tahun ke-4 di kampus membuatku banyak bercermin,,,hari ini ,,,aku menggantungkan banyak mimpi di kepalaku,,,entah 10 atau 20 atau mungkin 30 tahun lagi aku mampu meraihnya ? Allahualam bisshoam,,,
tapi hari ini untuk menuju kesana aku butuh banyak amunisi,,,
amunisi yang harus ku siapkan untuk menggapai mimpi itu satu per satu,,,
satu per satu sesuai izin Allah,,,
dan untuk semua orang yang telah menginspirasi dan terus membantuku menghadapi kerasnya dunia,,untuk mama, ayah ade, keluarga, kakakq tersayang,,,dan orang yang paling ku sayang,,,
semoga kita semua dalam lindungan-Nya dan tak terputus dari Nikmat-Nya. Amin,,,,
Thanks ALLAH and ALL People who love me__
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Minggu, Juni 13, 2010 0 komentar
Label: Sajak Kecil Q
Rabu, April 28, 2010
you are good people who most unique talent with the most interesting character
hearted it difficult to learn. trying to survive to receive either no treatment of people is also very difficult. Especially if it comes from the people you love most. How do you feel when it was destroyed. Can you imagine,,, what happens to your heart? That's what happened to me today. me that this stupid, still do not understand that this is a mistake. So, I decided to end it. although this is the umpteenth time I say something like this, hopefully this time I managed to get out of the shadows you.
I'm probably going to start burying desire to smile with you, bury keinginaan story to share with you like a brother and sister. Right now I have to learn to get used to not only Hope your presence even in dreams. Today I will continue to learn to accept the inconvenience you are sincere. Let you work with your life and let me work with my life. I can not forget you especially hate, so I decided to start learning to delete my little hopes to make you smile, erase the memories of the past, and save it as the most beautiful gift one day I can remember to just make me smile and laugh will be on the person I love most cold world, my love in people worldwide, and the weirdest person in the world. because until now only you who can not read my way of thinking, only you do not understand my way of thinking. So mysterious and that makes me love you deeply.
if one day we had a chance to meet again I hope that before I forget you, I hope no one bit disappointed that remains is for you, because to know is the greatest gift for me. Because to know not only made me learn to love with sincerity, but also taught me courage, sincerity, hard struggle dinginmu attitude. Even so, you are good people who most unique talent with the most interesting character. May God always dear brother,,,
27042010
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Rabu, April 28, 2010 0 komentar
Label: Sajak Kecil Q
Selasa, September 29, 2009
Kosongnya Ketidakpastian
Untuk sebuah harapan yang ku bentuk sendiri, kurakit sendiri dan ku bunuh sendiri. Dari tidak ada menjadi ada dan kembali tidak ada.
Semua kesalahan adalah miliku,,bodohnya aq seperti ini ?Rasanya hancurnya melebihi yang sudah-sudah. Semoga aku kuat. Karena kekuatanku begitu jauh tak bisa kuraih. Yang adapun hanya basa basi, kenapa tidak bisa sampai kena di hati. Entah siapa yang jahad tapi rasanya sakit,,,sakit seperti ini. Jika boleh kupilih untuk tidak mengenalnya mungkin itu jalan terbaik. Aku ingin kembali seperti dulu. Seorang gadis yang tegar dengan cintanya,cinta sahabat-sahabatnya. Rasanya aq tak perlu lagi cinta karena telah terisi penuh disana. Tidak seperti sekarang. Aq seperti orang gila cinta yang berharap pada kosongnya ketidakpastian.
Bodohnya aq seperti ini, meski sudah berkali diingatkan tapi tetap saja aq yang merasakan,,kenapa tidak pernah ada yang mengertiq seperti kalian memahami q. Rasanya rindu masa lalu, aku hampir tidak kuat menahannya sendiri. Entah bagaimana nanti, apa si lemah ini masih bertahan pada harapannya atau berlari menjauhinya. Cuma terus berharap pada sang Pencipta pemilik seluruh hati untuk terus dikuatkan pada tiap kepiluan yang menghantam jemari dan relung-relung kelopak hati. Perasaan berlebih ini menyiksa ku. Meski tak sedikitpun menyalahi itu aq tetap menyesal memiliki ini, menyesal berada disini. Menyesal karena begitu lemah hati. Ku korbankan semua hati untuk hati orang lain sedangkan hati ku mati kering gersang ditinggalkan. Betapa bodohnya aq seperti ini. Penyesalan ini hanya tinggal penyesalan tidak akan ada arti atau makna yang berarti. Semua nasi sudah jadi bubur, semua keputusan telah ku pilih. Meski begitu menyakitkan ku coba menikmati sakitnya untuk terus memahami. Bahwa hidup itu perjuangan dan semua ini mampu membayar kebahagiaan ku di masa depan. Semoga pahit ini bisa dalam-dalam ku telan sendiri.
Terima kasih untuk tiap kaki yang menguatkan, tiap tangan yang membelai menyemangati dan tiap kata yang menampar hari. Semua ini belajar, tak ada yang salah dan menyalahkan. Tak ada yang benar dan membenarkan. Hanya terkukung oleh keadaan dan kondisi. Jadi jangan merasa bersalah dan di salahkan merasa benar dan dibenarkan. Cuma tak ingin lagi berkutat disini. Gerah dengan semua rasa yang mencekik hati. Muak dengan semua memoriam yang mengingatkan masih ada harapan padahal semua kosong dan hampa. Ktidakpastiaan hanya melahirkan air mata untuk pemimpi seperti aq.
_rCh
Diposting oleh rCh dalam dunianya di Selasa, September 29, 2009 0 komentar
Label: Sajak Kecil Q