Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat Datang di Ruang Karya MAnusia Biasa..Terima Kasih Atas Kunjungan Anda..Semoga Bermanfaat!!!
CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Senin, Agustus 02, 2010

DINAS PENDIDIKAN DASAR NOMOR 002 TAHUN 2007 PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Rabu, 10/10/2007, 16:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 002 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
PROVINSI DKI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pengelolaan pendidikan yang
demokratis, transparan dan akuntabel pada satuan
pendidikan SDN, SMPN, dan SLBN di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, perlu disusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar tertib administrasi pengelolaan keuangan
dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, demokratis,
transparan dan akuntabel, maka perlu ditetapkan Peraturan
Kepala Dinas Pendidikan Dasar tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah pada SDN, SMPN, dan SLBN.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
25. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Komite Sekolah Pada Sekolah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
26. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 37 Tahun 2007;
27. Keputusan Gubernur Nomor 326 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk dan Atas Nama Gubernur Menandatangani Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah;
28. Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2007 tentang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2007;
29. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
30. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
31. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 03 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pendayagunaan Gedung dan Pemeliharaan Sekolah Milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
32. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 04 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI
Jakarta;
33. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
3. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dasar
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Suku Dinas adalah Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
6. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan
Dasar Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
di Provinsi DKI Jakarta.
7. Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan adalah Seksi
Pendidikan Dasar yang berada di kecamatan.
8. Pengawas adalah Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri,
Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa
Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
10. Bendahara Sekolah adalah pegawai sekolah atau guru yang
diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar dan
mempertanggungjawabkan serta mencatat seluruh
penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah.
11. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan perguruan
tinggi.
12. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan
Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
14. Sekolah Dasar Negeri adalah satuan pendidikan yang
selanjutnya disingkat SDN yaitu Sekolah Dasar Negeri di
Provinsi DKI Jakarta.
15. Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah satuan
pendidikan yang selanjutnya disingkat SMPN yaitu Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
16. Sekolah Luar Biasa Negeri adalah satuan pendidikan yang
selanjutnya disingkat SLBN yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri
di Provinsi DKI Jakarta.
17. Siswa adalah peserta didik Sekolah Dasar Negeri, Sekolah
Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di
Provinsi DKI Jakarta.
18. Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat
BOP adalah alokasi dana yang diberikan oleh Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada sekolah berdasarkan
jumlah siswa terdaftar dalam bentuk uang.
19. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya
disingkat BOS adalah alokasi dana yang berasal dari APBN.
20. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
21. Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
22. Intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang
tercantum struktur program mata pelajaran dengan jumlah
jam pelajaran yang telah ditetapkan kebijakan umum
kurikulum.
23. Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar struktur program mata
pelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan minat dan
bakat siswa.
24. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang
selanjutnya disingkat RAPBS adalah rencana terpadu
penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan dana selama
satu tahun pelajaran.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya
disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai
pedoman pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang
ditetapkan melalui rapat pleno orangtua/wali siswa, komite
sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang
ditetapkan.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat APBN
yaitu anggaran dari Pemerintah Pusat.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disingkat APBD
yaitu anggaran dari Pemerintah Daerah.
28. Sumbangan Masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat
yang tidak mengikat baik yang terlibat langsung maupun
yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan pendidikan di
sekolah yang bersangkutan.
29. Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non
pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
30. Sarana dan prasarana adalah ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
31. Dunia usaha adalah perusahaan-perusahaan yang
menyisihkan keuntungannya untuk membantu kemajuan
pendidikan dan kehidupan sosial.
32. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat
MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada
satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan
guru dibantu komite sekolah dalam mengelola kegiatan
pendidikan.
33. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkatnya KKG
adalah organisasi guru-guru sekolah dasar untuk
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam
pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
34. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat
MGMP adalah paguyuban guru-guru mata pelajaran sejenis
untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam
pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
35. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat
KKKS adalah organisasi para kepala sekolah SD untuk
memecahkan masalah-masalah pengelolaan SD dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SD.
36. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya
disingkat MKKS adalah organisasi para kepala sekolah SMP
untuk memecahkan masalah-masalah pengelolaan SMP
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMP.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2

(1) Tujuan pedoman penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola
pendidikan, komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam
penyusunan RAPBS untuk memenuhi seluruh pembiayaan
kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya
dibahas melalui mekanisme demokrasi, transparan dan
akuntabel untuk ditetapkan menjadi anggaran APBS.
(2) Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya
informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah
yang berasal dari berbagai sumber dana sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan
penggunaan keuangan sekolah.


BAB III
SUMBER DANA APBS
Pasal 3

Sumber dana APBS SDN, SMPN dan SLBN terdiri dari
a. APBD
b. APBN
c. Sumbangan masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat
yang tidak mengikat bukan dari orangtua siswa di sekolah
tersebut.


BAB IV
KEWAJIBAN SEKOLAH
Pasal 4

(1) Setiap sekolah wajib mempublikasikan dan menginformasikan seluruh sumber dana yang diterima dari APBD, APBN, dan sumbangan masyarakat kepada para
guru, orangtua/wali siswa dan komite sekolah, dalam bentuk
surat edaran Kepala Sekolah dan pengumuman di tempat
yang representatif di lingkungan sekolah.
(2) Setiap sekolah wajib mengoptimalkan penggunaan uang
yang bersumber dari APBD dan APBN dalam membiayai
kebutuhan pendidikan di sekolahnya.
(3) SDN, SMPN dan SLBN wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan dan dilarang memungut dana dari
orangtua/wali siswa dengan dalih serta cara apapun.
(4) Komite sekolah dapat menghimpun sumbangan sukarela dan
tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(5) Sumbangan sukarela dari masyarakat yang dihimpun komite
sekolah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak
terbiayai dari anggaran APBD dan APBN.
(6) Penggunaan uang dari sumber dana APBD, APBN dan
sumbangan masyarakat dibukukan terpisah dan tidak dapat
dialihkan dari satu sumber dana ke sumber dana lainnya.


BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP
Pasal 5

(1) BOS digunakan untuk membiayai sebagian/seluruh kegiatan
sekolah sebagai berikut

a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru:
biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
pendaftaran ulang.

b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang
untuk dikoleksi di perpustakaan.

c. Membeli bahan-bahan habis pakai, misalnya: buku tulis,
kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa,
buku inventaris, langganan koran, gula, kopi, dan teh
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.

d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan program remedial,
program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya.

e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian
sekolah dan laporan hasil belajar siswa.

f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP
dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecetan, perbaikan
atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
meubeler dan perawatan lainnya.

h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air,
telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah
ada jaringan di sekitar sekolah.

i. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan
honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah. Tambahan insentif bagi
kesejahteraan guru PNS ditanggung sepenuhnya oleh
Pemerintah Daerah.

j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa
miskin.

k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah
keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan
untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan
ibadah.

l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan,
surat menyurat dan penyusunan laporan.

m. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana
maka dana tersebut dapat digunakan untuk membeli
alat peraga, media pembelajaran dan meubeler sekolah.

n. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang
lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain
kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk
keperluan di atas harus mengikuti batas kewajaran.

(2) BOP digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di
sekolah secara proporsional sesuai dengan kode rekening.

a. Kode Rekening Honorarium, Transport dan Makan
Tim/Panitia/Pelaksana digunakan untuk nara sumber,
tenaga ahli, pelatih, panitia dan pelaksana dalam satu
rincian kegiatan, besarannya sesuai dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia,
Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

b. Kode Rekening Biaya Alat Tulis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan alat tulis dalam satu rincian
kegiatan.

c. Kode Rekening Biaya Bahan Peraga dapat digunakan
untuk belanja alat peraga pembelajaran baik intrakurikuler
maupun ektrakurikuler dan media pendidikan.

d. Kode Rekening Biaya Fotocopy digunakan untuk
penggandaan naskah yang diperlukan dalam satu
rincian kegiatan.

e. Kode Rekening Biaya Cetak digunakan untuk belanja
sebagai berikut dengan urutan sebagai berikut

1)buku pelajaran wajib;
2)buku pendukung;
3)buku administrasi sekolah;
4)biaya cetak soal ulangan umum dan ujian sekolah;
5)buku kumpulan soal dan/atau lembar kerja siswa
(LKS).

f. Kode Rekening Belanja Pemeliharaan Gedung Sekolah
dapat digunakan untuk membiayai rehab ringan gedung
sekolah, pemeliharaan tempat ibadah, pemeliharaan
pagar, pemeliharaan taman, lapangan olah raga,
termasuk bayar tukang. membayar telepon, air, dan listrik
(TAL), serta membayar penjaga sekolah non PNS.

g. Kode Rekening Biaya Konsumsi digunakan untuk belanja
konsumsi panitia dan peserta dalam satu rincian kegiatan.
(3) BOP tidak dapat digunakan untuk membiayai jenis kegiatan
yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat dan
daerah, misalnya guru PTT, tugas pokok dan fungsi guru,
serta pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tugas pokok dan fungsi guru yang dimaksud adalah:
a. Menyusun program pengajaran/layanan;
b. Meleksanakan program/layanan;
c. Melaksanakan evaluasi;
d. Menganalisis hasil evaluasi;
e. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan atau tindak
lanjut.

(4) Penggunaan BOP harus berpedoman pada Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 001
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya
Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan
Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.

(5) Larangan penggunaan BOS dan BOP
a. Disimpan dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak
berkaitan dengan kepentingan siswa.
d. Membangun gedung/ruangan baru.
e. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.
f.Menanamkan saham.
g. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya
guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
h. Membiayai keperluan siswa yang sifatnya dimiliki pribadi
siswa menjadi tanggung jawab orangtua siswa masing-
masing seperti pakaian seragam sekolah siswa dan
keperluan pendidikan.

(6) Pengadaan Buku Pelajaran mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Buku Teks Pelajaran.

(7) Apabila sekolah melaksanakan pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya dari APBD dan APBN, maka pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 37 Tahun 2007.


BAB VI
PROGRAM KEGIATAN
Pasal 6

(1) APBS mengakomodasi kegiatan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut
a. Pengelolaan Kurikulum

1) Penyusunan Program Tahunan;
2) Penyusunan Program Semester;
3) Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal
Pelajaran;
4) Penyusunan Program BP/BK;
5) Penyusunan Silabus;
6) Pengadaan Buku Pegangan Guru;
7) Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Siswa;
8) Pengadaan Buku LKS;
9) Penyusunan Program Perpustakaan;
10) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
IPA;
11) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
Bahasa;
12) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium
Komputer;
13) Penyusunan Program Pengelolaan Bengkel
Keterampilan;
14) Penyusunan Program Pengelolaan Multimedia;
15) dan seterusnya.

b. Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar

1) Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar
Mengajar (ATK KBM);
2) Pengadaan Alat Pembelajaran
(seluruh mata
pelajaran termasuk OR);
3) Penyelenggaraan
Perbaikan/Pengayaan
(Remedial);
4) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Fisika;
5) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Biologi
dan Taman Burung/Satwa Kolam Ikan;
6) Pengadaan Bahan Praktik Bahasa;
7) Pengadaan Bahan Praktik Komputer;
8) Pengadaan Bahan Praktik Pendidikan Teknologi
Dasar;
9) Pengadaan Bahan Praktik Internet;
10) Pengadaan Bahan Praktik Keterampilan;
11) Pemberdayaan Multimedia;
12) Pemberdayaan Perpustakaan;
13) Pemberdayaan Toga;
14) Konsultasi Peningkatan Mutu Pendidikan
(Konsultan dan Psikolog).

c. Pelaksanaan Penilaian

1) Penyelenggaraan Ulangan Harian (3-5 kali dalam
satu semester);
2) Penyelenggaraan Ulangan Umum Tengah Semester (2 kali dalam satu tahun) dan
Pengolahan Nilai;
3) Penyelenggaraan Ulangan Umum Akhir Semester
(2 kali dalam satu tahun) (persiapan, pelaksanaan,
pelaporan, rapat pembagian raport, rapat kenaikan
kelas);
4) Penyelenggaraan Try out/Uji Coba UNAS;
5) Pelaksanaan Ujian Sekolah;
6) Pelaksanaan Ujian Nasional (UNAS) (persiapan,
pelaksanaan, pelaporan, rapat kelulusan, dan
pengumuman kelulusan).

d. Kesiswaan dan Ekstrakurikuler Rincian Kesiswaan

1) Penyusunan Program Kesiswaan;
2) Pelaksanaan Pendaftaran Siswa Baru (PSB);
3) Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS);
4) Test IQ;
5) Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS);
6) Pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran;
7) Pelaksanaan Loketa;
8) Penyelenggaraan Pesantren Kilat;
9) Penyelenggaraan PORSENI;
10) Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional;
11) Penyelenggaraan Pentas Seni;
12) Penyelenggaraan Bazar;
13) Pengelolaan Majalah Dinding.
Rincian Kegiatan Ekstrakurikuler
1) Penyusunan Program Ekstrakurikuler;
2) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan;
3) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kesenian;
4) Pelaksanaan Ekstrakuriler Olahraga;
5) Pelaksanaan Ekstrakuriler Paskibra;
6) Pelaksanaan Ekstrakuriler PMR;
7) Pelaksanaan Ekstrakuriler KIR;
8) Pelaksanaan Ekstrakuriler English Club;
9) Pelaksanaan Ekstrakuriler UKS/KKR;
10) Pelaksanaan Ekstrakuriler Patroli Keamanan
Sekolah (PKS).

e.Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Rincian Kegiatan

1) Pengadaan Buku Referensi;
2) Pengadaan Media Pembelajaran;
3) Pemberdayaan Green House;
4) Pengadaan Buku Perpustakaan;
5) Majalah Sekolah;
6) Studi Wisata;
7) Seleksi Siswa Program Percepatan Belajar
(Akselerasi);
8) Seleksi Siswa Program Bilingual;
9) Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Laboratorium
IPA;
10) Marchingband;
11) Pelaksanaan Kelompok Jurnalis Remaja (KJR);
12) Pertukaran Pelajar;
13) Native Speaker;
14) Aeromodeling;
15) Design Grafis Multimedia;

f.Pemeliharaan/Perawatan/Pengadaan Sarana Prasarana.
1) Perawatan Alat Kantor dan Inventaris Sekolah,
antara lain
(a) Mesin tik/stensil;
(b) Komputer kantor;
(c) Meja/kursi guru/pegawai;
(d) Perbaikan bangku/kursi/meja siswa;
(e) Perbaikan scanner;
(f) Perbaikan risograph;
(g) Perbaikan/service AC;
(h) Pemeliharaan komputer siswa;
(i) Pemeliharaan mesin fotocopy;

2) Perbaikan Atap/Lantai/Dinding/Pagar
Gedung Sekolah (dipilih).

3) Pemeliharaan/Perbaikan/Pengecatan Ruang,
antara lain
(a) Ruang kelas;
(b) Ruang laboratorium;
(c) Ruang perpustakaan;
(d) Ruang media;
(e) Ruang Kepala Sekolah dan Wakil;
(f) Ruang Guru;
(g) Ruang Tata Usaha;
(h) Ruang aula;
(i) Ruang BP/BK;
(j) Ruang OSIS;
(k) Instalasi air;
(l) Instalasi listrik (termasuk penggantian lampu);
(m) Instalasi telepon;
(n) Kamar mandi/wc guru/karyawan;
(o) Kamar mandi/wc siswa.

4) Pemeliharaan Taman/Lapangan Olahraga/Lapangan Upacara/Lapangan Parkir/Bangku/Kursi
Siswa dan sebagainya.

5) Pengadaan, antara lain
(a) Lemari/etalase;
(b) Bangku/kursi siswa;
(c) Lemari fale;
(d) Tralis jendela kantor.

6) Pemeliharaan
7)(Keamanan,Ketertiban,Kesehatan, Kerindangan, Keakraban, Kebersihan,
Keindahan) Sekolah.

g. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

1) Lokakarya Pembinaan MGMP/MGP/MKS/MKTU/
PKG/ KKG/KKKS/Pustakawan/ Laboran.
2) Penyelenggaraan Kursus Bahasa Inggris Guru dan
Karyawan.
3) Penyelenggaraan Guru Berprestasi.
4) Penyelenggaraan Kursus Teknologi Informatika
Guru dan Karyawan.
5) Pembinaan Petugas Khusus, meliputi
(a) Wakil Kepala Sekolah;
(b) Kepala Urusan Tata Usaha;
(c) Staf Kurikulum;
(d) Staf Kesiswaan;
(e) Staf Sarana dan Prasarana;
(f) Staf Humas dan 7K;
(g) Wali Kelas;
(h) Koordinator Mata Pelajaran;
(i) Guru Piket;
(j) Guru Mata Pelajaran;
(k) Pegawai Tata Usaha;
(l) Laboran;
(m) Pustakawan.
h. Pengelolaan Perkantoran.
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Ketatausahaan;
2) Pengadaan Sarana Pendukung Perkantoran;
3) Updating Data Guru dan Karyawan;
4) Updating Data Kesiswaan;
5) Penyusunan Laporan;
6) Pengelolaan Inventaris Barang.
i. Kesejahteraan Guru dan Pegawai.
Rincian Kegiatan bagi PNS dan PTT disesuaikan
dengan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Suku
Dinas Pendidikan Dasar masing-masing wilayah,
kecuali tenaga honorer yang telah ada dan diatur sendiri
oleh Sekolah.
j. Kesejahteraan Guru dan Pegawai.
1) Gaji Guru/Pegawai;
2) Tunjangan Peningkatan Mutu Beras;
3) Kesra Guru/Pegawai;
4) Tunjangan Khusus;
5) Uang Ketupat;
6) Uang Jahit Pakaian Dinas;
7) Insentif Guru dan Pegawai Honor dan Insentif
Kelebihan Jam Mengajar.
k. Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa.
Rincian Kegiatan
1) Pembayaran Telepon/Air/Listrik;
2) Langganan Koran/Majalah;
3) Pembayaran Internet;
4) Konsumsi Guru dan Pegawai;
5) Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Sekolah;
6) Konsumsi Harian.
l. Pengembangan Manajemen sekolah.
Rincian Kegiatan
1) Pelaksanaan Rapat Kerja Sekolah;
2) Penyusunan Program RAPBS;
3) Lokakarya Aplikasi MBS;
4) Kajian-kajian yang sesuai dengan kondisi sekolah
masing-masing.
m. Hubungan Masyarakat.
Rincian Kegiatan
1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
2) Penyusunan Profil Sekolah;
3) Penyusunan Leaflet;
4) Sosialisasi Kebijakan;
5) Rakor Komite Sekolah;
6) Penyelenggaraan Lintas Alam;
7) Penyelenggaraan Karang Pamitran;
8) dan sebagainya.
n. Supervisi.
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Supervisi.
2) Pelaksanaan Supervisi, meliputi
(a) Supervisi Akademik;
(b) Supervisi Non-Akademik;
(c) Supervisi Ekskul;
(d) Supervisi Perpustakaan;
(e) Supervisi Laboratorium;
(f) Supervisi Administrasi Tata Usaha;
(g) Supervisi Pemberdayaan Alat.
o. Monitoring dan Evaluasi (monev).
Rincian Kegiatan
1) Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi.
2) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, meliputi
(a) Keuangan;
(b) Kesiswaan;
(c) Kegiatan Belajar Mengajar;
(d) Sarana Prasarana;
(e) dan seterusnya.
(2) Rincian Kegiatan pada pasal 6 ayat (1) dipilih dan dapat
(3) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana
sekolah negeri sebagaimana diatur dalam pasal ini ayat (1)
huruf f dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 04 Tahun
2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan
Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI
Jakarta, pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menyatakan

a. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan sekolah yang
dilakukan setiap hari yang bertujuan mencegah
kerusakan antara lain pembersihan halaman, taman,
lantai, dinding, daun pintu, jendela, kloset, urinoir,
wastafel, lampu, saluran air bersih, air bekas, air kotor
dan pembersihan meja, kursi, lemari serta perlengkapan
lainnya;

b. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan dilakukan
secara berkala yang bertujuan memperpanjang usia
pemakaian antara lain penggantian saklar, stop kontak,
genteng pecah/bocor, lantai/dinding keramik pecah,
kunci/engsel, kaca jendela/pintu, plafon, penyedotan
tinja dan perbaikan meja, kursi, lemari serta
perlengkapan lainnya.
(4) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana
sebagaimana ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk
perawatan ringan dalam satu kegiatan dengan nilai di bawah
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


BAB VII
MEKANISME PENETAPAN APBS
Pasal 7

(1) RAPBS disusun sebelum menjadi APBS oleh Tim Perumus
untuk menghimpun Rencana Kegiatan yang merupakan
kebutuhan sekolah dalam dua semester yang pendanaannya
mengikuti tahun anggaran berjalan.
(2) Tahapan penyusunan RAPBS
a. Menganalisis penggunaan BOS, BOP dan dana
masyarakat agar tidak terjadi duplikasi alokasi
anggaran;
b. Menentukan jenis dan frekuensi kegiatan atau
pengadaan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
(PPK) sebagaimana contoh terlampir dalam peraturan
ini;
c. Membuat RK (Rincian Kegiatan) dan URK (Uraian
Rincian Kegiatan) dengan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku.
(3) Rapat pleno orang tua/wali siswa melalui perwakilan kelas,
dinyatakan sah apabila dihadiri 50% tambah satu
dari
seluruh jumlah perwakilan kelas.
(4) Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui sekurang-
kurangnya 50% tambah satu dari jumlah peserta rapat dan
dibuktikan dengan daftar hadir.
(5) Pemantauan rapat pleno dilakukan unsur Suku Dinas dan
Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan.
(6) Perwakilan kelas wajib mensosialisasikan hasil rapat
penyusunan APBS kepada seluruh orang tua/wali siswa.
(7) Pengesahan APBS SDN dilakukan Kepala Seksi Dinas
Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing.
(8) Pengesahan APBS SMPN dilakukan Kepala Suku Dinas
Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten setelah direkomendasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing.
(9) Pengesahan APBS SLBN dilakukan Kepala Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta setelah
direkomendasi oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten.


BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Pasal 8

(1) Monitoring pelaksanaan APBS dilakukan secara periodik
minimal setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait
dibawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar
Kecamatan.
(2) Evaluasi penggunaan keuangan APBS dilaksanakan secara
periodik setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait di
bawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar
Kecamatan.
(3) Pengawasan penggunaan keuangan APBS dilakukan
Pengawasan melekat (Waskat) oleh instansi fungsional dan
masyarakat yang berkompeten.
(4) Pelaporan penggunaan keuangan APBS dilakukan secara
berjenjang dan periodik setiap triwulan dari sekolah ke
Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan, Kepala Seksi
Dinas kecamatan ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kotamadya/Kabupaten dan dari Suku Dinas Pendidikan
Dasar ke Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta.


BAB IX
MODEL APBS
Pasal 9

Model atau bentuk APBS, sebagaimana contoh terlampir dalam
Peraturan ini.


BAB X
SANKSI
Pasal 10

Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar
ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 244.b/2006
tanggal 14 Juli 2006 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah untuk
Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama
Negeri dan Swasta, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta
Provinsi Dki Jakarta, dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

Dr. Hj. SYLVIANA MURNI, SH., M.Si.
NIP 470055432


Tembusan
1. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
4. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Asisten Kesmas Sekda Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakartra
7. Kepala Bapeda Provinsi DKI Jakarta
8. Para Walikotamadya Provinsi DKI Jakarta
9. Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Kepala Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta
12. Para Kepala Suku Dinas Dikdas Provinsi DKI Jakarta
13. Para Kepala Seksi Dinas Dikdas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
14. Para Pengawas SD, SMP, SLB Provinsi DKI Jakarta
15. Para Kepala SDN, SMPN Provinsi DKI Jakarta
16. Para Kepala SD Swasta, SMP Swasta Provinsi DKI Jakarta

0 komentar: