Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat Datang di Ruang Karya MAnusia Biasa..Terima Kasih Atas Kunjungan Anda..Semoga Bermanfaat!!!
CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Jumat, Mei 08, 2009

Penerimaan Siswa Baru: Orang Tua Kalang Kabut

16/09/2008
Oleh: Sudirman Siahaan

Setiap menjelang tahun ajaran baru, Sekolah menyelenggarakan kegiatan penerimaan siswa baru, mulai dari satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan pendidikan Sekolah Menengah. Pada saat yang bersamaan pula para orang tua kalang kabut untuk mencarikan sekolah bagi putra-putrinya. Persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dalam menerima siswa baru berbeda-beda. Ada sekolah yang menetapkan nilai rata-rata hasil belajar anak (bagi anak yang meninggalkan satuan pendidikan tertentu). Khusus untuk sekolah-sekolah di lingkungan DKI Jakarta, jumlah siswa baru dari luar DKI Jakarta yang akan diterima, tidak hanya dibatasi persentasenya tetapi juga ditetapkan nilai rata-rata minimal hasil belajar siswa.
Bagaimana jadinya dengan para siswa yang nilai rata-rata hasil belajarnya pas-pasan, lebih rendah atau berada di bawah batas nilai rata-rata minimal yang ditetapkan oleh sekolah? Apakah mereka terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikannya? Atau, mereka harus mencari sekolah yang mungkin berada relatif jauh dari tempat tinggalnya. Menghadapi situasi yang demikian inilah yang membuat para orang tua kelabakan karena harus mondar–mandir mencari informasi dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain dan kemudian mendaftarkan anaknya.
Sekalipun orang tua sudah kelabakan mendatangi beberapa sekolah untuk mendapatkan sekolah yang persyaratannya dapat terpenuhi oleh anaknya, tetapi belum ada jaminan bahwa anaknya sudah pasti diterima. Prinsip sekolah menerima peserta didik yang nilai rata-rata hasil belajarnya termasuk ke dalam kelompok tertinggi. Orang tua harus menunggu sampai pimpinan sekolah mengeluarkan pengumuman mengenai nama-nama peserta didik yang diterima. Tingkat kelabakan orang tua akan semakin menjadi-jadi manakala nama anaknya tidak terdapat pada daftar nama siswa yang diterima sekolah. Seandainya dinyatakan diterima, para orang tua juga masih akan menghadapi kepusingan yang berikutnya yaitu mengenai “uang pembangunan”, “uang gedung”, “uang sumbangan” atau uang apapun namanya yang jumlahnya tentu dirasakan berat.
Sistem penerimaan siswa baru bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Sekolah yang sudah dilengkapi dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cenderung memanfaatkan TIK dalam proses penerimaan siswa baru. Pimpinan sekolah sudah menetapkan jumlah siswa yang akan diterima sesuai dengan ketersediaan ruang dan fasilitas pendukung. Nama calon siswa baru akan diurutkan sesuai dengan nilai-rata hasil belajarnya mulai dari batas minimal yang ditetapkan/dipersyaratkan sekolah.
Pada hari terakhir atau pada saat penutupan penerimaan siswa baru, para orang tua akan dapat melihat atau mengetahui apakah nama anaknya masuk dan tetap tercatat sebagai salah seorang di antara daftar nama siswa yang diterima sesuai dengan jumlah siswa baru yang telah ditetapkan. Daftar nama siswa yang diterima diurutkan berdasarkan urut-urutan nilai rata-rata hasil belajar anak. Manakala semakin banyak jumlah siswa baru yang mendaftar dengan nilai rata-rata hasil belajar yang lebih tinggi, maka akan semakin tergusurlah para siswa yang hanya mempunyai nilai rata-rata hasil belajarnya lebih rendah. Proses menjelang akhir penutupan penerimaan siswa baru, banyak orang tua dari anak yang nilai rata-rata hasil belajarnya pas-pasan atau rendah menjadi lebih stres. Beban stres yang dirasakan para orang tua akan semakin berat pada saat melihat posisi anaknya yang terus terdesak mendekati angka terakhir terendah di dalam daftar urutan siswa yang diterima.
Seiring dengan pepatah yang mengatakan bahwa “pengalaman adalah guru yang terbaik”, maka hendaknya dilakukan pengkajian terhadap berbagai sistem penerimaan siswa baru yang telah pernah diberlakukan. Tentunya diharapkan bahwa sistem penerimaan siswa baru hendaknya semakin lebih baik dari waktu ke waktu, mengurangi berbagai kelemahan atau ekses yang terjadi, memberikan akses kepada publik (khususnya orang tua) untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan penerimaan siswa baru, memberikan ketentraman/ketenangan dan kepastian bagi para orang tua yang telah mendaftarkan anaknya sebagai calon siswa di suatu sekolah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Mengingat sekolah berada di tengah-tengah masyarakat, maka hendaknya prinsip yang pertama-tama diterapkan dalam penerimaan siswa baru adalah menerima anak-anak yang berada di sekitar pemukiman sekolah. Terlepas dari berapapun nilai rata-rata hasil belajarnya. Hendaknya sekolah meniadakan persyaratan nilai rata-rata hasil belajar sebagai persyaratan penerimaan siswa baru. Bukankah dengan menerapkan nilai rata-rata hasil belajar ini, sekolah telah melakukan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru? Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya meninggalkan tindak diskriminatif dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan adanya penetapan nilai rata-rata hasil belajar minimal sebagai kriteria penerimaan siswa baru, maka muncullah berbagai pertanyaan. Di antaranya adalah “Apa yang menjadi dasar pertimbangan sekolah untuk menentukan nilai rata-rata hasil belajar minimal sebagai kriteria penerimaan siswa baru?”, “Apakah sekolah tidak mau repot-repot untuk mengelola para siswa dengan latar belakang prestasi atau hasil belajar yang berbeda-beda?”, dan “Apakah sekolah hanya ingin mendidik anak-anak yang sudah ‘jadi’ (anak-anak yang relatif homogen prestasi belajarnya)?”.
Dengan dicanangkannya wajib belajar 9 tahun, maka sudah seyogianya setiap sekolah mengakomodasi-kan para siswa baru yang mendaftarkan diri. Dengan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah untuk melanjutkan pendidikan berarti masyarakat pada umumnya dan para orang tua khususnya telah turut mendukung penerapan kebijakan pemerintah. Bahkan lebih jauh lagi, sekolah seyogianya dituntut bersama-sama dengan aparat pemerintah memotivasi masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
Dengan dicanangkannya wajib belajar 9 tahun, maka perlu dipertimbangkan usulan tentang pemberlakuan sistem kenaikan kelas semenjak seorang anak masuk kelas 1 SD/MI (K-1) sampai dengan kelas 3 SMP/MTs (K-9). Agar penerimaan siswa baru khususnya di lingkungan sekolah negeri tidak membuat orang tua kalang kabut dan sekolah juga tidak selalu “diserbu” para orang tua, maka secara pribadi penulis mengusulkan agar (1) sekolah hendaknya memprioritaskan penerimaan siswa baru dari masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolah tanpa disertai persyaratan nilai rata-rata hasil belajar minimal dan (2) sekolah juga hendaknya menerima siswa yang karena satu dan lain hal terpaksa harus mendaftarkan diri ke sekolah yang terdapat di luar kawasan tempat tinggalnya.
Kemungkinan terjadinya jumlah siswa yang membludak mendaftarkan diri di sekolah tertentu karena lokasi sekolah yang berdekatan atau disebabkan status sekolah (sekolah favorit) perlu diantisipasi oleh masing-masing pimpinan sekolah. Pengaturan penyaluran siswa baru perlu dilakukan melalui koordinasi antara sekolah-sekolah yang berdekatan dan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
Alternatif lain sistem penerimaan siswa baru dilakukan oleh sesama pimpinan sekolah. Melalui koordinasi, pimpinan sekolah asal siswa (misalnya SD) mendaftarkan para siswanya yang kelas 6 (K-6) kepada pimpinan SMP yang akan menjadi sekolah lanjutan yang sama-sama berdekatan lokasinya atau yang berada pada wilayah sama. Sekalipun demikian tetap dibuka peluang bagi para orang tua yang berencana untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah yang berada di luar wilayah (lintas wilayah).
Mengantisipasi pencanangan wajib belajar 12 tahun, maka penulis secara pribadi mengusulkan agar (1) sekolah tetap memprioritaskan penerimaan siswa baru dari masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolah tanpa disertai persyaratan nilai rata-rata hasil belajar minimal, (2) sekolah juga menerima siswa yang karena satu dan lain hal terpaksa harus mendaftarkan diri ke sekolah yang terdapat di luar tempat tinggalnya (lintas wilayah), (3) sistem kenaikan kelas diterapkan semenjak seorang anak diterima masuk sebagai siswa kelas satu SD (K-1) sampai dengan kelas 3 Sekolah Menengah (K-12).
Berangkat dari pemikiran tersebut di atas, maka pimpinan SMP memetakan kondisi siswa barunya yang bevariasi. Para siswa baru yang memang nilai rata-rata hasil belajarnya relatif rendah perlu ditangani secara lebih arif dan seksama agar mereka juga dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Selain itu, perlu kiranya dipertimbangkan penggunaan bahan-bahan belajar tambahan yang dapat dipejari secara mandiri.
Dengan memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan kepada semua lulusan SD dan lulusan SMP tanpa harus membatasi mereka melalui persyaratan penerimaan yang berupa nilai rata-rata hasil belajar minimal di satu sisi, pengembangan sistem penerimaan siswa baru yang lebih luwes dan penyediaan berbagai kemudahan mulai dari awal dan selama mengikuti pendidikan (misalnya ketersediaan buku sekolah elektronik dengan harga murah dengan akses yang mudah seperti yang telah dicanangkan Depdiknas, biaya pendidikan yang relatif terjangkau, bebas dari kewajiban membayar uang pangkal atau yang sejenisnya), maka “kalang kabut” para orang tua pada saat penerimaan siswa baru tidak lagi terulang setiap tahunnya.

http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=91

0 komentar: